Februari 12, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Keputusan Bupati tidak Diindahkan: SMPN 3 Tanjab Barat Diduga Abaikan Aturan SPMB

Tanjabbar | Kabarmetronews.com – Dalam penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru ,(SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 3 Tanjung Jabung Barat yang sebelumnya dikenal sebagai SMP Negeri 2 menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah wali murid melaporkan ketidaksesuaian antara jadwal pendaftaran resmi yang ditetapkan Bupati dengan pelaksanaan di lapangan.

‎Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 114/Kep.Bup/DIKBUD/2025, PPDB dilaksanakan mulai tanggal 23 Juli hingga 30 Juli 2025, setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, pada hari terakhir pendaftaran, Senin, 30 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, sejumlah wali murid yang datang ke sekolah justru mendapat penolakan. Pihak panitia menyatakan kuota telah penuh dan pendaftaran telah ditutup, meski secara resmi waktu pendaftaran masih berlangsung.

‎“Kami datang sesuai jadwal yang tertera dalam SK Bupati. Tapi panitia menolak menerima formulir. Bahkan formulir yang sudah dibagikan sebelumnya tidak diterima kembali,” ungkap seorang wali murid dengan nada kecewa.

‎Kejadian ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak sekolah telah mengabaikan ketentuan resmi dari kepala daerah, serta mengindikasikan adanya praktik tidak transparan dan tidak adil dalam proses seleksi.

‎Menindaklanjuti laporan masyarakat, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan teguran resmi kepada pihak sekolah. Teguran itu memerintahkan agar SMP Negeri 3 segera mencabut pengumuman hasil seleksi sementara dan melakukan proses ulang sesuai pedoman teknis dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/43/Dikbud/2025.



‎Namun, hingga hari yang sama, pihak sekolah tetap tidak mau menerima berkas pendaftaran tambahan. Padahal menurut keterangan dari Kabid Dikmen Dinas Pendidikan, pendaftaran masih sah dibuka hingga pukul 14.00 WIB.

‎ “Kami sudah ke Dinas dan diarahkan untuk segera mengantar berkas ke sekolah karena pendaftaran belum ditutup. Tapi saat tiba di sekolah, tidak ada guru atau panitia yang mau menerima. Atas arahan Dinas, kami hanya meletakkan berkas di meja ruangan kepala sekolah,” ujar wali murid lainnya.

‎Keesokan harinya, Selasa, 1 Juli 2025, muncul pengumuman bahwa anak-anak mereka dinyatakan tidak lulus. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait proses penilaian berkas, karena tidak ada pemeriksaan langsung oleh pihak sekolah terhadap dokumen yang diserahkan.

‎Lebih lanjut, sekolah berdalih bahwa berkas tidak lengkap, terutama karena tidak disertai ijazah asli. Sementara wali murid menjelaskan bahwa ijazah asli tidak ditinggalkan karena tidak ada petugas yang menerima dan mereka khawatir akan kehilangan dokumen penting tersebut.

‎Fotokopi ijazah sudah kami lampirkan, sedangkan ijazah asli kami bawa pulang sesuai saran dari Kabid Dikmen. Ini semua karena ketidakjelasan dan tidak adanya niat baik dari pihak sekolah menjalankan instruksi dari Dinas,” tegas salah satu orang tua.

‎Tuntutan Wali Murid

‎Atas insiden yang merugikan tersebut, para wali murid menyampaikan empat tuntutan kepada Dinas Pendidikan dan pihak berwenang:

‎1. Evaluasi total terhadap pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 3 Tanjung Jabung Barat.

‎2. Pemberian solusi yang adil bagi siswa yang dirugikan akibat kelalaian pihak sekolah.

‎3. Peningkatan pengawasan dan penegakan aturan pada setiap tahapan PPDB di masa mendatang.

‎4. Sanksi tegas terhadap sekolah, termasuk penghentian sementara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Kemendikbud.

‎“Kami merasa dipermainkan. Tidak ada kejelasan, tidak ada tanggung jawab, dan yang lebih parah—tidak ada keadilan,” pungkas salah satu perwakilan wali murid.

‎Mereka berharap laporan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat terkait demi menjaga integritas sistem pendidikan dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung.

Penulis : Purwanto

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *