Januari 17, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Terindikasi Dugaan Kongkalikong Dinkes Bangkalan dengan Penyedia, Soal Pengadaan IPAL di Puskesmas

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan publik setelah realisasi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah Puskesmas pada tahun 2025 diduga bermasalah.

Proyek dengan total pagu anggaran sebesar Rp 2.915.922.080 itu kini mencuat ke publik lantaran adanya indikasi kongkalikong antara pihak Dinkes Bangkalan dengan penyedia yang terdaftar dalam e-katalog.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pengadaan IPAL tersebut dinilai tidak transparan. Ia menyebut adanya dugaan rekayasa agar pekerjaan jatuh ke salah satu CV tertentu yang terkesan telah “disiapkan” sebelumnya oleh pihak Dinkes.

“Kalau dilihat dari prosesnya, ini sangat janggal. CV yang dapat pekerjaan itu seolah memang sudah diarahkan dari awal. Ini jelas menyalahi prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel,” ujar sumber tersebut. Jum’at (16/05/2025).

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pemilihan penyedia melalui e-katalog seharusnya dilakukan secara terbuka dan berdasarkan prinsip kompetitif. Namun, dalam kasus ini, justru terlihat seperti ada upaya pengondisian pemenang.

“Di e-katalog tersebut kan ada beberapa penyedia yang sudah menggunakan Versi 6, namun kenapa tiba-tiba pihak Dinkes berkontrak dengan CV lentera cahaya gemilang, yang jelas-jelas di etalasenya tidak ada produk IPAL, kami menduga terdapat pengondisian pemenang pekerjaan. Ini harus di telusuri lebih dalam,” ungkapnya

Selain itu menurutnya ada beberapa kejanggalan yang semakin menambah daftar pertanyaan publik terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Kejanggalan pertama terletak pada nama paket pengadaan. Berdasarkan rencana umum pengadaan (RUP), paket tersebut tercantum sebagai belanja modal alat kedokteran umum. Namun, anehnya, dalam spesifikasi pekerjaan justru tertulis pengadaan IPAL. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait akurasi penganggaran dan transparansi perencanaan kegiatan,” tandasnya.

“Masak namanya alat kedokteran umum, tapi pekerjaannya jelas-jelas IPAL? Ini jelas tidak sinkron dan berpotensi disalahgunakan,” imbuhnya.

Kejanggalan kedua menyangkut proses pengadaan melalui e-katalog. Saat ini, sesuai regulasi terbaru, keputusan Kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia nomor 294 tahun 2024.sistem e-katalog pemerintah telah menggunakan versi 6 yang mewajibkan setiap penyedia memiliki produk yang terdaftar di etalase katalog. Namun, setelah ditelusuri, CV yang mendapatkan pekerjaan IPAL tersebut tidak memiliki produk IPAL dalam etalasenya.

“Kalau produknya tidak ada di e-katalog, bagaimana mungkin bisa berkontrak? Ini seperti memaksakan agar satu CV tertentu tetap mendapat proyek, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi,” katanya.

Sementara itu menanggapi nama paket yang tertulis sebagai belanja modal alat kedokteran umum, Sekretaris Dinas Kesehatan Bangkalan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan bahwa hal itu merujuk pada sistem penganggaran yang diatur dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

“Kode rekeningnya memang masuk di belanja modal alat kedokteran umum. Di SIPD begitu tertulisnya,” jelas Yuyun sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Jum’at (16/05/2025).

Terkait penunjukan penyedia, ia menyebut bahwa CV Lentera Cahaya Gemilang adalah satu-satunya perusahaan yang memenuhi spesifikasi teknis.

“Waktu itu kan memang ada beberapa paparan, Mas. Namun, yang memenuhi syarat spek-nya ya CV lentera cahaya gemilang itu mas,” ujarnya.

Selain itu, menanggapi dugaan bahwa produk IPAL milik CV terkait tidak tersedia di etalase e-katalog versi 6, Yuyun membantah tudingan itu dan menegaskan bahwa semua proses pengadaan telah mengikuti aturan yang berlaku.

“Ada kok, Mas. Gak mungkin bisa belanja kami kalau tidak ada di etalase. Semua sudah sesuai prosedur,” katanya.

Yuyun juga memastikan bahwa produk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dibutuhkan sudah tercantum dalam etalase milik CV terkait. Hal ini ia tegaskan setelah mengirimkan foto sebagai bukti visual.

Yuyun menjelaskan bahwa produk tersebut memang masih tercantum dalam e-Katalog versi lama.

“Saya ngekliknya sebelum tanggal 20 Maret, jadi masih versi 5,” pungkasnya.

Pernyataan ini merespons kekhawatiran terkait pembaruan sistem e-Katalog yang saat ini telah beralih ke versi 6. Meski demikian, dugaan kejanggalan dalam proyek senilai hampir Rp 3 miliar ini masih menjadi perhatian publik. Beberapa pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH), segera menindaklanjuti dugaan ini guna menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Penulis : Aris

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!