Mei 25, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polres Bangkalan Pulangkan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Setelah Empat Bulan Ditahan

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kasus penggerebekan kepemilikan senjata api di Desa Kombangan Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan yang menyeret dua orang pelaku Hadiri dan Mat Serang sempat Virall di awal November 2024.

Meskipun sempat menjalani empat bulan masa tahanan, akhirnya Polres Bangkalan pulangkan Mat Serang salah satu dari dua tersangka kasus kepemilikan senjata api.

Informasi bebasnya Mat Serang menjadi perbincangan dikalangan warga kecamatan Geger soal kepastian hukum yang diterapan oleh Polres Bangkalan.

“Beberapa hari yang lalu saya melihat Mat Serang kayaknya sudah bebas mas, kok bisa ya, padahal yang di tangkap waktu itu dua orang, kok bisa hanya keluar satu orang.”Tanya salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya

Untuk memastikan informasi tersebut akhirnya awak Media mencoba konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bangkalan.

AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan adanya pemulangan Mat Serang tersangka kasus kepemilikan senjata api dengan alasan beberapa faktor.

“Informasi yang saya terima senjata api itu masih akan dibeli oleh Mat Serang dari tersangka Hadiri, berkas-berkas memang sudah kami kirim ke kejaksaan, namun jaksa tidak sependapat, salah satu jaksa mengatakan bahwa unsur memiliki, menguasai, dan menyimpan masih belum terpenuhi terhadap Mat Serang, itu menurut pendapat jaksa, makanya tidak P21, “Jelas Hafid saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Senin(24/03/2025).

Pada pemberitaan sebelumnya, dalam Press release yang di gelar oleh Kapolres Bangkalan yang waktu itu masih dijabat oleh AKBP Febri Ismanjaya tanggal 12 November 2024 dijelaskan bahwa satu dari dua senjata api tersebut diakui kepemilikannya oleh Mat Serang dengan alasan untuk berjaga-jaga.

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. bahwa unsur memiliki, menguasai dan menyimpan masih belum terpenuhi terhadap tersangka Mat Serang.

Menurut Hafid pemulangan Mat Serang lantaran masa penahanannya telah habis, “masa penahanannya habis, sampean paham ga kalau penahanan di penyidikan itu ada masanya,jadi kalau tidak P21, jaksa tidak sependapat dengan penyidik dan masa penahanannya habis, mau tidak mau harus dikeluarkan gitu loh,”Ungkapnya

Dikatakan Hafid, “Kadang orang awam itu tidak paham, ketika keluar dari tahanan dikira ada main dengan penyidik padahal ada beberapa mekanisme, diantaranya ada mekanisme penangguhan, ada mekanisme tidak sependapat dengan jaksa akhirnya orang itu bisa dikeluarkan,”Ucap Hafid

“Artinya ketika penyidik tidak menemukan unsur pidananya maka penyidik bisa memulangkan orang tersebut,” Imbuhnya

Selain itu pihaknya masih berupaya memenuhi petunjuk jaksa, “kami masih mencari alat bukti yang lain untuk memenuhi unsur penguasaan terhadap senjata api tersebut, tapi kalau sudah seperti itu sudah mentok penyidik.” pungkasnya.

Penulis : Aris

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *