Polisi Tetapkan Empat Debt Collector Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Advokat
Surabaya | Kabarmetronews.com – Dengan adanya video yang beredar serta laporan korban atas kasus pengeroyokan yang di lakukan oleh belasan orang diduga Debt collector terhadap salah satu pengacara di Surabaya diungkap polisi.
Terungkapnya pelaku pengeroyokan terhadap Tjejep M Yasin, pengacara senior di Surabaya. Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Empat Debt Collector dan ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Advocat, usai melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta CCTV yang ada di lokasi
“Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial. NBM (33), AAJ (25), RDK (20) dan AA (31). Keempat tersangka ditangkap di beberapa lokasi,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Senin (20/01/2025).
Lanjut Lutfhie menjelaskan sebelumnya korban yang merupakan pengacara senior di Surabaya ini awalnya mau pergi ke masjid untuk melaksanakan ibadah, dan ditengah perjalan korban berhenti untuk bermaksud untuk membeli makanan.
“Tetapi korban malah menjadi pelampiasan amarah belasan orang tak dikenal, korban saat itu bermaksud melerai orang yang punya hutang,” jelas Luthfie.
Akibat kejadian itu, korban pengeroyokan mengalami luka-luka dan harus dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Sebelum terjadi pengeroyokan, korban ini bermaksud untuk melerai keduanya, tetapi korban ini malah menjadi sasaran belasan Debt Collector tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatanya ke empat tersangka sudah ditahan dan dijebloskan ke penjara guna mempertanggung jawabkan dengan perbuatanya.
“Sedangkan Pasal yang disangkakan, 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Penulis : Fredy
Editor : Redaksi