Kepala Desa Tanah Merah Dajah Menang Gugatan PTUN Surabaya Tentang Pemberhentian Perangkat Desa
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Setelah menjalani proses tahapan persidangan, akhirnya Kepala Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan menang dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan tersebut tertera dalam petikan No : 110/G/2024/PTUN. Surabaya, pada hari Rabu (11/12) tentang gugatan pemberhentian perangkat desa setempat disampaikan secara elektronik.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Kepala Desa Tanah Merah Dajah, Gatot Hadi, S.H, M.H, C.L.A. Ia bersyukur karena kliennya atas gugatan yang diajukan oleh perangkat desa.
“Alhamdulillah, klien kami memenangkan gugatan PTUN dengan No: 110/G/2024,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024).
Gatot menjelaskan, sebelumnya kliennya digugat atas sengketa pemberhentian yang dikira sepihak. Namun penggugat kalah di pengadilan PTUN Surabaya.
Sementara, Kepala Desa Tanah Merah Dajah, Bustanul Arifin mengatakan bahwa pemberhentian perangkat desa itu bukan karena kemauan maupun kepentingan pribadinya, melainkan sudah sesuai aturan dan juga prosedur.
“Saya memberhentikan perangkat tersebut sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, bukan atas kepentingan pribadi saya sendiri,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada PTUN yang sudah memutuskan secara adil. Ia juga berharap kedepannya roda pemerintahan di Desa Tanah Merah Dajah berjalan sesuai regulasi.
“Saya berterima kasih kepada PTUN Surabaya dan menerima keputusan ini serta berharap agar kepemerintahan Desa Tanah Merah Dajah, dapat beroperasi sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” harap Bustanul.
Keputusan tersebut menguatkan Keputusan Kepala Desa Tanah Merah Dajah. Agar kedepannya para perangkat desa/staf bekerja sungguh-sungguh dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi