Politik Uang Jelang Pilkada, Oknum Petugas KPPS dan RT Dilaporkan Warga ke Bawaslu Bangkalan

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Viral di media sosial menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, seorang pria kepergok warga diduga hendak membagi-bagikan uang untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan.
Dilansir dari unggahan kanal YouTube Madura TV dengan judul “Serangan Fajar Pilkada Bangkalan, Warga Amankan Oknum KPPS”.
Dalam unggahan video tersebut warga setempat merekam saat mengamankan oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai membagikan uang kepada warga.
Sebelum diserahkan ke Bawaslu Bangkalan oknum KPPS itu sempat di interogasi oleh warga untuk dimintai keterangan. Namun, oknum tersebut berdalih hanya menjalankan perintah dari atasannya dan menyebutkan nama seseorang yang menyuruhnya.
Warga mengatakan bahwa anggota KPPS tersebut membagikan uang seraya berpesan untuk mencoblos salah satu Paslon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Bangkalan.

Selain oknum petugas KPPS yang dilaporkan ke Bawaslu Bangkalan ada juga oknum RT di Kelurahan Penjagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
“Sebenarnya ini persoalan yang menurut saya oleh teman-teman penyelengara ditolerir. Sejak beberapa hari yang lalu, kita ini sudah diramaikan dari pesan WA berantai, banyak uang yang dibagi-bagikan kemudian ada gambar paslon,” ungkap Mathur Husyairi calon Bupati Bangkalan tahun 2024-2029, Selasa (26/11/2024).

Mathur menambahkan bahwa gerakan money politics (politik uang) yang terjadi di Kabupaten Bangkalan sudah masif dilakukan oleh oknum baik petugas maupun RT.
“Saya nyatakan, sebenarnya ini masif dihampir semua kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Masalah ini apakah bisa dibuktikan oke, coba kita laporkan dulu nanti biar kawan-kawan Bawaslu dan tentunya Gakumdu nya bisa memproses kemudian buktinya itu kita bisa dipertanggungjawabkan,” kata Mathur menegaskan.
Sementara, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh memberi tanggapan dengan ada laporan pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum petugas KPPS dan RT.
“Laporan kedua ini potensinya adalah pidana pemilu, tapi karena yang dilaporkan juga penyelenggara tentunya melekat pelanggaran kode etik dan kami akan berkoordinasi dengan KPU Bangkalan,” kata Mustain.
“Sedangkan untuk laporan pertama juga pidana pemilu, kita mau lihat regulasi dulu apakah RT ini juga mendapatkan gaji atau honor resmi dari pemerintah kabupaten. Kalau memang seperti itu, kita juga akan tindak resmi dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi