Polisi akan Panggil Dugaan Penipuan Oknum ASN DPMPTSP

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kejelasan hukum perihal laporan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur kini mulai ada titik temu.
Pasalnya, kasus tersebut sudah memasuki babak baru yakni pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan. Diketahui oknum ASN itu dilaporkan oleh korban bernama Muktafi yang didampingi kuasa hukumnya, Nur Rohman, S.H pada tanggal 09 November 2024.
Secara gamblang, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan, Brigpol Nanang saat dimintai keterangan oleh awak media ini. Ia menerangkan, bahwa pelaku dugaan penipuan yang dilakukan ASN akan dipanggil pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 untuk dimintai keterangan. Pihaknya mengaku, pemanggilan itu berdasarkan tanggal surat undangan yang telah dikirimkan dari Polres.
“Hari Minggu besok pelaku akan di panggil ke Polres untuk dimintai keterangan, karena itu menyesuaikan dengan tanggal undangan yang dikirimkan,” kata Nanang saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp, Jumat (22/11/2024, pukul 12.14 WIB.
Disinggung soal pemanggilan pemilik rental dan saksi pelaku, dirinya mengaku akan dilakukan pemanggilan setelah pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, kata Nanang saat ini mepet pada pemilihan, sehingga butuh mengirimkan undangan pemanggilan usai Pilkada.
“Hari Rabu sudah masuk pemilihan mas. Jadi, pemanggilan pemilik rentak dan saksi pelaku akan dipanggil setelah pemilihan saja biar tidak bentrok,” terang Nanang.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi