Dianggap tidak Membantu Kinerja Kepala Desa, Tiga Perangkat Desa Tanah Merah Diberhentikan
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Sempat diberitakan oleh media krusila online bahwa Kepala Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Bustanul Arifin memecat beberapa perangkat desa secara pihak dan tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Dilansir dari media krusial online yang tayang pada hari Kamis (31/10) berjudul “Kades Tanah Merah Dajah Tak Libatkan BPD Ketika Memecat Perangkat Desa”.
Didalam pemberitaan tersebut Ketua BPD Tanah Merah Dajah, Mukhlis, menyatakan kecewa dan tidak puas terhadap kasus pemecatan tersebut. Menurutnya tindakan tersebut cacat administrasi, karena BPD semestinya berperan dalam mengawasi dan memberikan persetujuan terkait kebijakan perangkat desa, namuh kenyataannya tidak dilibatkan sama sekali dalam keputusan penting tersebut.
Dalam keterangannya, Mukhlis menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima surat resmi atau pemberitahuan awal terkait keputusan pemecatan ini. Ia menilai, tindakan ini melanggar aturan yang berlaku, di mana BPD seharusnya memiliki hak untuk mengetahui dan mempertimbangkan kebijakan terkait perangkat desa.
“Kami merasa keputusan ini tergesa-gesa dan tidak melalui mekanisme yang benar. Ini jelas melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa,” ungkap Mukhlis.
Menanggapi dengan adanya problematika pemecatan itu, Kepala Desa Tanah Merah Dajah mengatakan, dasar pemecatan tiga perangkat desa tersebut karena mereka tidak pernah aktif selama tiga bulan semenjak dirinya dilantik menjadi Kepala Desa.
“Sebenarnya ada empat yang berhenti di era pemerintahan saya ini mas, yang satu mengundurkan diri yang tiga memang di berhentikan,dan pemberhentiannya pun kami mengacu pada Perbub No 2 tahun 2017,” kata Bustanul saat ditemui di rumah kediamannya.
“Selain itu selama tiga bulan pertama semenjak saya menjabat sebagai Kepala Desa mereka tidak pernah aktif,baru setelah ada pemberitahuan, mereka mulai masuk tapi cuma absen saja,”Papar Bustanul Arifin Kepala Desa Tanah Merah Dajah,” imbuhnya.
Lantaran dianggap tidak membantu dalam pemerintahannya, kemudian Bustanul Arifin berkonsultasi dengan DPMD Kabupaten Bangkalan lalu mengajukan rekomendasi kepada Camat. Selain itu, Bustanul menegaskan bahwa dirinya memang tidak melibatkan BPD dalam pemberhentian perangkat Desa tersebut.
“Memang tidak dilibatkan mas karena tidak harus,tidak ada ketentuan Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa harus ijin dulu ke BPD, alasan kami karena memang mereka tidak ada inisiatif membantu kinerja saya semenjak setelah saya dilantik,” ungkapnya.
Diwaktu yang sama Mohammad Hatta salah satu perangkat Desa yang sudah di berhentikan oleh Kades Tanah Merah Dajah menyanggah semua tudingan tersebut.
Dirinya menyampaikan bahwa selama ini mereka semua aktif masuk kerja, bahkan ada saksi dan bukti tanda tangan absensi setiap harinya.
“Gak pak, saya masuk setiap hari, bahkan enam Apel (Perangkat Desa) masuk semua kalau tidak percaya bisa ditanyakan ke perangkat yang lain yang ada di balai desa, makanya saya juga bingung pak tidak ada hujan tidak ada angin tiba-tiba saya di kasih surat pemecatan, justru yang tidak pernah masuk itu Kepala Desa itu sendiri Pak, makanya saya dengan rekan-rekan perangkat Desa yang lain melakukan gugatan ke PTUN,” ungkap Hatta saat di hubungi melalui WhatsApp pribadinya.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi