Menguji Hasrat Legalisasi Menkeu Purbaya di Tengah Kabut Rokok Ilegal Sumenep
Surabaya | Kabarmetronews.com – Mei 2026 tampaknya bukan sekadar penanda kalender birokrasi. Ia menjelma semacam “hari pengadilan sunyi” bagi hasrat besar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Di titik inilah, publik akan menunggu: apakah rencana legalisasi rokok ilegal benar-benar menjadi kebijakan nyata, atau sekadar slogan fiskal yang kehilangan napas sebelum diuji di lapangan.
Purbaya telah menggariskan arah kebijakan yang tegas. Produsen rokok ilegal akan diarahkan masuk ke sistem resmi paling lambat Mei 2026. Skemanya tampak sederhana, cukup membayar jenis cukai tertentu, maka status berubah dari “abu-abu” menjadi legal.
Negara berharap lahir dua capaian sekaligus: peningkatan penerimaan dan pasar yang lebih tertib.
Namun, seperti yang sering terjadi pada kebijakan besar di negeri ini, kesederhanaan konsep kerap berakhir menjadi kerumitan implementasi.
Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ia telah lama tumbuh sebagai ekosistem ekonomi bayangan: ada produksi, distribusi, pasar, hingga jejaring sosial yang membuatnya bertahan. Dalam banyak kasus, ia bukan lagi sekadar barang tanpa pita cukai, melainkan sistem yang hidup, bergerak, dan beradaptasi mengikuti celah keadaan.
Purbaya sendiri tidak menutup mata terhadap situasi tersebut. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan “bekingan” di balik lancarnya peredaran rokok ilegal. Karena itu, pemerintah menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk memperkuat penindakan.
Artinya, negara tidak sedang berhadapan dengan pelanggaran sederhana, melainkan dengan struktur yang lebih dalam dan berlapis.
Di titik inilah kebijakan legalisasi menjadi seperti pisau bermata dua.
Di satu sisi, pendekatan ini terlihat pragmatis. Daripada terus-menerus berperang dengan pasar gelap, negara mencoba menarik pelaku ke ruang formal. Ada pajak masuk, kontrol, dan kepastian hukum. Dalam logika fiskal, ini seperti rekonsiliasi paksa antara negara dan pelanggar.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius: apakah kebijakan ini justru membuka ruang pembenaran atas pelanggaran yang telah lama terjadi?
Jika tidak dirancang ketat, kebijakan ini berpotensi melahirkan pesan berbahaya bahwa melanggar dulu, legal belakangan.
Di titik ini, istilah moral hazard bukan lagi sekadar konsep akademik, tetapi risiko nyata. Ketika pelanggaran diberi jalan pulang tanpa pagar tegas, batas antara legal dan ilegal menjadi kabur. Dan sejarah kebijakan fiskal menunjukkan, kaburnya batas selalu membawa biaya sosial dan ekonomi yang tidak kecil.
Purbaya juga menegaskan sikap keras: pabrik yang menolak masuk sistem legal dapat ditutup. Namun publik memahami, tantangan terbesar bukan terletak pada pernyataan, melainkan pada konsistensi penegakan di lapangan.
Indonesia terlalu sering memiliki aturan yang gagah di podium, tetapi melemah saat bersentuhan dengan realitas.
Di saat yang sama, pemerintah memilih menahan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026. Tujuannya menjaga selisih harga antara rokok legal dan ilegal agar tidak semakin lebar, sebab selisih itulah yang selama ini menjadi bahan bakar utama peredaran rokok tanpa cukai.
Namun kebijakan ini juga berada di posisi rawan.
Menahan tarif berarti menahan potensi penerimaan negara yang lebih besar. Sebaliknya, menaikkan tarif terlalu agresif justru bisa memperluas pasar ilegal. Negara seperti sedang berjalan di atas tali tipis: antara stabilitas pasar dan optimalisasi fiskal.
Karena itu, Mei 2026 bukan sekadar target administratif. Ia adalah ujian konsistensi negara: apakah mampu mengubah struktur pasar yang telah lama terbentuk, atau justru memilih kompromi yang tampak rapi di atas kertas tetapi rapuh di realitas.
Sumenep: Industri, Paguyuban, dan Kabut Rokok Ilegal
Jika berbicara rokok ilegal, maka Sumenep bukan sekadar catatan pinggir. Daerah ini kerap disebut sebagai salah satu simpul penting industri rokok rakyat, dengan jumlah pabrikan yang disebut mencapai lebih dari dua ratus unit.
Di satu sisi, industri tersebut menjadi penopang ekonomi lokal. Namun di sisi lain, ia juga menyimpan ruang abu-abu antara legalitas dan praktik di lapangan.
Di tengah struktur itu, keberadaan paguyuban pengusaha rokok Sumenep menjadi menarik dicermati. Secara formal, paguyuban diposisikan sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi pelaku usaha.
Akan tetapi, muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari: sejauh mana paguyuban benar-benar menjadi ruang penataan industri, dan sejauh mana ia justru menjadi “payung sosial” bagi praktik yang masih berada di area abu-abu?
Di lapangan, beredar dugaan bahwa dalam ekosistem yang terorganisasi tersebut masih terdapat sebagian pelaku usaha yang memproduksi rokok tanpa pita cukai. Dugaan ini tentu tidak dapat digeneralisasi, namun cukup untuk memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal dan komitmen kolektif terhadap legalitas.
Fenomena ini memperlihatkan satu hal penting: persoalan rokok ilegal di Sumenep tidak selalu berdiri di luar sistem, tetapi bisa saja tumbuh di dalam struktur yang tampak formal.
Di sinilah kompleksitasnya.
Ketika batas antara legal dan ilegal tidak hanya berada di luar pagar, tetapi juga di dalam ruang organisasi, maka penegakan hukum menjadi semakin rumit.
Pertanyaannya: apakah paguyuban benar-benar sedang mendorong transformasi menuju industri yang tertib cukai, atau justru menjadi ruang transisi yang belum sepenuhnya bersih dari praktik lama?
Jika kebijakan legalisasi rokok ilegal benar-benar dijalankan pemerintah pusat, maka Sumenep akan menjadi salah satu laboratorium paling nyata. Bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal bagaimana struktur sosial-ekonomi lokal beradaptasi, bertahan, atau berubah di tengah tekanan kebijakan baru.
Sebab pada akhirnya, kebijakan tidak pernah bekerja dalam ruang kosong. Ia selalu berhadapan dengan realitas.
Dan di Sumenep, realitas itu berwujud kabut tipis antara industri, kebutuhan hidup, dan praktik yang belum sepenuhnya tunduk pada aturan.
Di situlah ujian Mei 2026 akan menemukan wajah paling jujurnya bukan di meja kebijakan, melainkan di jantung daerah yang hidup dari tembakau, tetapi juga terus bergulat dengan batas-batas legalitas yang tidak selalu tegas.
Kendati demikian, penulis juga menilai penting untuk mengungkap dugaan praktik rokok ilegal yang kemungkinan masih tumbuh di dalam struktur paguyuban rokok di Sumenep.
Sebab, jika ruang organisasi yang seharusnya menjadi alat penataan justru gagal membangun disiplin kolektif terhadap aturan cukai, maka legalisasi hanya akan menjadi kosmetik kebijakan—rapi di permukaan, tetapi menyisakan persoalan lama di bagian terdalam industri.
Penulis : M. Faizi, Pegiat Media.