November 21, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Honor Pantarlih Kecamatan Modung Belum Terima Honor, Ketua KPU Bangkalan Enggan Jawab saat Dikonfirmasi

Foto: Ilustrasi petugas Pantarlih

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Setiap petugas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diberi gaji sesuai aturan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, kepanjangan akronim Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih.

Selama Pilkada 2024, Pantarlih yang dibentuk PPS bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Diketahui, nominal gaji Pantarlih Pilkada 2024 tercantum di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwasanya gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar 1 juta per orang tiap bulan.

Namun, gaji Pantarlih di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan belum menerima gaji. Padahal, masa kerja petugas tersebut telah berakhir pada 24 Juli kemarin.

Ketua Panitai Pemilihan Kecamatan (PPK) Modung, Mansyur saat dikonfirmasi perihal honor Pantarlih yang belum menrima honor mengatakan bahwa dari 129 petugas Pantarlih sebagian honor sudah cair atau masuk ke rekening petugas.

Mansyur menjelaskan keterlambatan honor Pantarlih disebabkan oleh masalah teknis dan sudah koordinasi dengan bank terkait. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail kendala keterlambatan honor Pantarlih.

“Sudah cair mas cuma sebagian memang ada yang
terkendala teknis sehingga saldo belum masuk. Kemarin masalah aktivasi rekening. Rekening yang belum bisa aktivasi saldonya memang belum di tranfer, tapi sudah kita komunikasikan kepihak bank,” kata Mansyur, Selasa (0608/2024) pagi.

Namun, saat ditanya jumlah petugas Pantarlih yang gajinya sudah cair se-Kecamatan Modung, Mansyur tidak bisa memberikan jawaban.

Sementara Ketua KPU Bangkalan, Elmi Abbas saat dikonfirmasi melalui chat whatsapp perihal keterlambatan honor Pantarlih di Kecamatan Modung pada hari Selasa (06/08) pukul 09.45 WIB belum memberikan jawaban pada media ini sampai berita ini dipublikasikan/ditayangkan.

 

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!