Nekat Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya Siap-siap Disita Polisi
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Penggunaan sepeda listrik kian menjamur. Sepeda dengan penggerak listrik ini banyak digunakan di jalan raya. Padahal kendaraan ini hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu.
KBO Satlantas Polres Bangkalan Ipda Nur Cahyo menyampaikan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah menjadi atensi sejak awal tahun.
Apalagi penggunaannya sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Peraturan itu mengatur tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa sepeda listrik harus memenuhi enam persyaratan keselamatan. Yakni, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu posisi belakang, dan sistem rem harus berfungsi dengan baik.
Kemudian, reflektor di kiri dan kanan, klakson atau bel, serta kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam. Penggunaan helm termasuk ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4.
Selain itu, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak boleh mengangkut orang kecuali dilengkapi tempat penumpang, dan tidak boleh memodifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan serta pengguna sepeda listrik juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
”Kami sudah memberikan imbauan sejak awal mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” jelasnya, Sabtu (22/06/2024).
Cahyo menyebutkan, sepeda listrik hanya digunakan di tempat-tempat tertentu. Seperti di area taman, perumahan, dan lajur khusus sepeda di jalan raya.
“Sementara di Kabupaten Bangkalan, sampai saat ini tidak ada jalur khusus untuk pengemudi sepeda. Untuk di Bangkalan, mutlak tidak boleh, karena tidak ada lajur khusus sepeda listrik,” tegasnya.
Selain itu, usia pengguna juga perlu diperhatikan. Jika usianya masih di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua dan penggunaannya tidak boleh di jalan raya. Selama ini pihaknya hanya memberikan imbauan kepada pengguna sepeda listrik.
Kemudian, dilakukan penindakan dengan teguran. Setelah itu, pihaknya akan menindak tegas pengendara dengan cara menyita sepeda listrik.
”Kami akan mengamankan sepeda listriknya sementara waktu jika masih ditemukan kendaraan listrik digunakan di jalan raya,” tegasnya.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi