September 8, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kejari Bangkalan Berharap Kasi Pidum Baru Hendrik Lebih Komunikatif dan Solutif

2 min read
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Dr Fahmi, S.H, M.H.

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kejaksaan Negeri Bangkalan menggelar acara serah terima jabatan atau sertijab dan tetima sambut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Jum’at (14/06/2024) sore.

Sertijab dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Dr Fahmi, S.H, M.H. Acara tersebut dihadiri para Kasi, Kasubag serta seluruh pegawai Kejari Bangkalan.

“Hari ini kita pisah sambut Kasi Pidum lama ke baru yakni Himawan beralih ke Hendrik. Semoga ini bisa lebih baik, lebih komunikatif, bisa mencari solusi dan lebih banyak lagi perkara RJ (Restoratif Justice) yang kita hasilkan hari in. Sehingga, keberadaan kita ini bisa bermanfaat jadi penegakan hukum tetapi tetap humanis,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi setelah acara pisah sambut Kasi Pidum.

Kajari Bangkalan berharap dengan Kasi Pidum yang baru bisa lebih baik lagi dan harus lebih komunikatif, jadi solusi serta bisa menghasilkan Restoratif Justice (RJ).

“Kinerja Kasi Pidum yang lama sudah baik dan saya harapkan yang baru harus lebih baik lagi karena kalau hari ini dengan hari besok sama itu tidak mungkin, harus komunikatif, bisa jadi solusi, lebih banyak lagi RJ-RJ yang kita hasilkan karena pimpinan kita menegakkan hukum tetapi harus humanis dan solutif,” kata Fahmi.

“Untuk target Pidum itukan hanya nerima, cuma saya pingin perkara RJ yang kita hasilkan karena kita punya RJ banyak dan diresmikan juga di UTM. Saya kira dengan RJ ini lebih banyak mendukung azas penanganan perkara cepat dan sederhana,” imbuhnya.

Fahmi menjelaskan perihal RJ, kalau memang ada perdamaian atau pengembalian keadaan semula sebelum kebijakan dan sesuai persyaratan yang berlaku.

“Harapan saya semoga Kasi Pidum yang baru ini bisa menghasilkan atau meningkatkan kinerja, kalau nanti ada perkara-perkara yang bisa di RJ sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang perkar ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, ada pengembalian dan perdamaian. Masyarakat kan senang kalau ada RJ daripada harus berpanjang-panjang di sidang. Jadi, kita harapkan pelayanan terhadap tilang dan pengembalian barang bukti lebih baik lagi,” pungkasnya.

 

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!