Ashefa Griya Pusaka Terima Rehab dari Hasil Grebekan Kunti, Jimmy: Terkait Adanya Masuk Rp 20 juta Itu tidak Benar
Surabaya | Kabarmetronews.com – Terkuak fakta dimana dari 11 orang hasil grebekan Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 4 diantaranya telah direhabilitasi di Rumah Rehabilitasi Narkoba Ashefa Griya Pusaka di Jalan Kutisari XI A, Surabaya.
Berdasarkan narasumber media ini, bahwa pelaku berinisial (SM) dilakukan rehab dengan membayar uang sekitar Rp 20 juta. IPTU Eko Kanit II Satreskoba Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi mengarahkan untuk langsung menanyakan ke pihak rumah rehab Ashefa Griya Pusaka.
“Untuk lebih jelasnya ke Ashefa, pak,” jawab Eko singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua rumah rehabilitasi Ashefa Griya PusakaJimmy membenarkan kalau ada 4 orang pecandu narkoba telah direhabilitasi di Ashefa salah satunya berinisial SM dan terkait adanya masuk Rp 20 juta itu tidak benar,” kata Jimmy menegaskan pada media ini saat ditemui salah satu cafe di Surabaya, Selasa (14/05/2024).
Sebelumnya, Tim gabungan dari Polrestabes Surabaya, melakukan pengrebekan di kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, pada 18April 2024 dan berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, namun setelah penangkapan tersebut 11 orang tersebut dilakukan Rehabilitasi atas Tim Asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Saat gelar press rilis di Polrestabes Surabaya Kasi Humas AKP Widhi Haryoko di dampingi Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menerangkan dari penggrebekan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus 11 orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu-sabu, Kamis 18 April 2024 lalu.
Ke 11 orang pelaku yang di amankan, DN (24) warga Kunti Surabaya, SBA ( 33) warga Sidoarjo, RLP (26) warga Pakal Surabaya, YR (26) warga Sambikerep Surabaya, MH (19) warga Wonokusumo Surabaya, BMS (22) warga Waru Sidoarjo, SA ( 39) warga Peneleh Surabaya, APP (23) warga Sidoarjo, BR (34) warga Kedung manggu Surabaya, AS (24) warga Simo Gunung Surabaya, dan ABS (23) warga Gunung Barat Tol Surabaya.
“Pengungkapan ini merupakan atensi dari bapak Kapolri dan bapak Kapolda Jatim,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKBP Haryoko Widhi.
“Lebih lanjut Haryoko Widhi menjelaskan,penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKBP Haryoko Widhi.
Berdasarkan pengakuan DN, SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS, bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB para tersangka datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Nursalim (DPO) kemudian para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan oleh Mahrus (DPO) berupa ruangan tertutup terdiri dari ruangan biasa dan Ruangan AC.
Tersangka DN berperan sebagai orang yang mengawasi tempat penjualan sabu sedangkan tersangka SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS berperan sebagai pembeli dan pengguna. “Hasil urine 11 orang tersangka positif mengandung Methamphetamine,” pungkasnya.
Sementara Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, dari 11 orang pelaku yang di amankan 10 diantaranya merupakan pengguna dan 1 orang terindikasi sebagai bandar.
“Dari hasil penggeledahan petugas temukan barang bukti yakni, 15 korek api, 12 alat hisap, 10 pipet, 6 klip sisa pakai, 1 bungkus sabu, 7 handphone, 3 tas serta uang sebesar Rp 251 ribu,” katanya.
Atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam 15 tahun penjara.
Penulis : Jerry
Editor : Redaksi