Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan 7 Orang Tersangka TPPO di Bawah Umur
Surabaya | Kabarmetronews.com – Satuan anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil memberantas prostitusi online MiChat di sebuah apartemen wilayah Merr Surabaya dan hotel di Sukolilo serta mengamankan sebanyak 7 orang diduga kuat sebagai mucikari
Adapun ketujuh tersangka inisial YK (24), asal Oku Sumatra Selatan (Sumsel); RS, AM, EM, SS, RI, dan AS.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, untuk pelaku yang di amankan dua d antaranya masih dibawah umur,Selasa (14/05/2024).
“Bisnis praktik prostitusi ini dilakukan para pelaku di kamar apartemen dan hotel di Surabaya timur,” masih Hendro.
Kemudian dari hasil ketujuh pelaku ada peran masing-masing, YK selaku mucikari mengkordinir semua aktivitas para korban dan mengelola uang tamu dari korban. Sedangkan 6 pelaku lainnya bertugas sebagai admin joki dan mengamankan aktivitas korban dengan berjaga di lobby hotel.
“Rata-rata tarif yang ditetapkan oleh tersangka Y kepada tamu untuk menerima pelayanan dari para korban sekitar Rp 300.000,00 – Rp 1.300.00,00 tergantung negosiasi admin/joki dengan para pelanggannya,” imbuh Hendro.
Kini barang bukti telah diamankan oleh petugas yakni 3 lembar bill hotel, 1 unit Handphone merk iPhone 11 promax dan uang tunai Rp 7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah).
Ketujuh tersangka dikenakan terjerat Pasal 2 dan Pasal 17 UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi