Polrestabes Surabaya Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan
Surabaya | Kabarmetronews.com – Polrestabes Surabaya gelar konferensi pers di Gedung Pesat Gatra ungkap kasus tindak pencabulan yang dilakukan satu keluarga, Senin (22/01/2024).
Keempat tersangka pencabulan tersebut berinisial M (43), MNA (17), IW (43) dan MR (49) semuanya bertempat tinggal di Jalan Tempel Sukorejo 5 Surabaya. Kemudian satu pelaku inisial MMS, (21) warga Jalan Keputih Tegal, Surabaya.
Dikatakan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Hendro bahwa dari kelima tersangka, keempatnya masih ada ikatan saudara perbuatan bejat itu dimulai dari tahun 2020 yang berawal dari kakak kandungnya MNA saat korban kelas 3 SD.
“Selanjutnya ayah kandung korban ME, serta kedua paman IW, juga MR, dengan cara memegang dan meremas payudara,” jelas Hendro menyampaikan keterangannya.
Kemudian, dijelaskan Kasatreskrim, kejadian tersebut terulang kembali di bulan Januari 2024 saat MNA dalam keadaan mabuk karena korban menstruasi akhirnya MNA memasukkan kemaluannya didalam mulut korban.
“Saat rumah keadaan sepi (tidak ada orang) MNA mengulangi perbuatannya, pelaku juga mengatakan khilaf ketika melihat pakaian dan press body, (mengundang hasrat) pada akhirnya timbullah pemikiran melakukan pencabulan,” kata Hendro.
Selanjutnya tidak hanya itu menjelang 11 hari anggota kami mendapatkan berdasarkan LP/B/66/I/2024/SPKT POLRESTABES SURABAYA /POLDA JATIM Tanggal 16 Januari 2024 tindakan yang sama Pencabulan dengan kekerasan seksual secara fisik.
“Tim kami berhasil mengaman satu tersangka inisial MMS, 21 tahun, Jalan Keputih Tegal, pada tanggal 13/01/2023, sekira pukul 08:30 WIB. Pelaku MMS, yang berjalan-jalan disekitar Tambak Medokan Ayu, kemudian saat korban melintas menggunakan sepeda motor tiba-tiba dipanggil oleh pelaku mengatakan, “Mbak Nebeng Po’o,” ujar Hendro.
Selain itu Hendro menuturkan, saat korban berhenti dan tertegun selanjutnya, tersangka langsung naik memboncengi korban dari belakang, setelah itu pelaku meraba tas korban namun karena tasnya tertutup rapat, kemudian tersangka meraba bagian atas yaitu payu dara meremas dengan begitu keras menggunakan kedua tangannya, hingga korban kesakitan dan terjatuh dari motor,
Setelah itu korban langsung mengejar tersangka namun dipanggil oleh saksi saudara SW, “Mbak sepedane sampean benerin dulu” hingga inisial SW mengejar pelaku namun tidak ketemu.
“Pada hari Selasa 16/01/23, sekitar 01.00 WIB
Pelapor menyerahkan tersangka ke Polsek Rungkut dan diarahkan membuat laporan di Polrestabes Surabaya. Adapun barang bukti yang kami amankan untuk satu keluarga keempat tersangka, satu kaos lengan pendek warna hitam dan satu celana warna Hitam,
Sementara satu pelaku inisial MMS, barang bukti kami amankan, 1 FD berisi rekaman CCTV. 1 potong jaket warna abu-abu, dan 1 satu potong celana pendek warna kuning milik tersangka.
Keempat tersangka berinisial, ME, MNA, IW, dan MR dikenakan pasal. Persetubuhan atau pencabulan terhadap Anak yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016
““Untuk satu tersangka berinisial, MMS, akan dikenakan pasal pencabulan dengan kekerasan atau pelecehan seksual secara fisik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 KUHP dan pasal 6(a) UU TPKS,” pungkasnya.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi