Juli 27, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Penyampaian Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap RANPERDA Tentang APBD TA 2024

3 min read

Malang | Kabarmetronews.com – Lanjutan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dilangsungkan para Rabu, 22 November 2023 di Ruang Rapat Gedung DPRD Jalan Tugu Nomor 1A.

 

Agenda rapat kali ini adalah penyampaian jawaban Wali Kota Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Malang.

 

Fokus rapat paripurna kali ini adalah membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2024. Sebelumnya, sebanyak enam fraksi telah menyampaikan pertanyaan mereka untuk dijawab oleh Penjabat (Pj.) Walikota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM.

 

Beberapa fraksi tersebut yaitu dari Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Damai Demokrasi Indonesia, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), serta Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

 

Salah satu pertanyaan yang dijawab oleh Pj. Walikota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM. pada kesempatan kali ini adalah tentang proyeksi menurunnya proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan postur APBD tahun anggaran 2024.

 

Proyeksi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2024 diperkirakan turun sekitar 10% dibandingkan proyeksi tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang juga diproyeksikan menurun sebesar 23% dibandingkan tahun 2023.

 

Menanggapi hal tersebut, Pj. Walikota Malang menjelaskan bahwa telah dilakukan Kajian Potensi pada tahun 2020 untuk memperkirakan potensi pajak daerah dalam periode 2020 hingga 2025. Besaran target Pajak Daerah pada Tahun 2024 sebesar 650 milyar rupiah telah jauh melampaui potensi Pajak Daerah dalam kajian dimaksud yang pada Tahun 2024 sebesar 564 milyar rupiah.

 

“Adapun kajian potensi retribusi juga telah dilakukan untuk masing-masing retribusi yang berguna sebagai bahan acuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kota Malang dalam menentukan target Pajak dan Retribusi Daerah,” jelas Pj. Walikota Malang.

 

 

Selain itu, ada juga siasat untuk menambah pendapatan daerah Kota Malang dari potensi kenaikan tarif Pajak Penerangan Jalan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 30 milyar rupiah.

 

“Nilai tersebut sudah diperhitungkan dalam rincian target pajak daerah Tahun 2024,” ujarnya.

 

Satu lagi strategi yang akan diberlakukan adalah pemasangan e-tax sebagai upaya meminimalisasi kebocoran pajak. Hal ini didukung dengan dilakukannya pengembangan proses digitalisasi pada Pajak dan Retribusi Daerah sehingga dapat memaksimalkan pendapatan daerah lewat kanal pajak. Masih di tempat yang sama sebelum rapat paripurna ditutup,

 

DPRD Kota Malang kini tengah menyoroti jargon baru dari Pemerintah Kota Malang, yaitu ‘MBOIS ILAKES,” Dimana, jargon itu selalu dilantangkan oleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam setiap kegiatannya.

 

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa di Kota Malang, itu masyarakatnya sangat heterogen. Mulai dari tua hingga muda. Sehingga, penafsiran atau makna dari kata tersebut bisa berbeda-beda.

 

 

“Anak muda menerjemahkan mbois itu ada sendiri. Orang tua ada yang menerjemahkan artinya, juga ada sendiri dan beberapa masyarakat juga memiliki terjemahan mbois sendiri-sendiri,” kata Made, di DPRD Kota Malang, Rabu (22/11/2023)

 

 

Ditambahkannya, jika pihaknya juga baru mengetahui makna dari jargon tersebut saat mengikuti agenda Paripurna terkait ‘Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang dalam Pembahasan RAPBD 2024’. Dimana makna dari Mbois Ilakes yaitu, Mandiri, Berbudaya, Optimis, Indah, Sejahtera, Inovatif, Lestari, Adaptif, Kolaboratif, Efisien dan Sinergi.

 

“Jujur, di sini saya sampaikan baru kali ini mendengar singkatan Mbois Ilakes. Makanya saya tidak pernah menyampaikan jargon itu, tapi setelah saya tahu singkatannya, itu akronim yang luar biasa. Siapa yang tidak mau seperti itu? Nah inilah jangan diplesetkan yang lain-lain,” jelasnya.

 

 

Karena itu, pihaknya berharap mengenai makna dari jargon tersebut bisa di sosialisasikan, agar tidak menimbulkan multitafsir.

 

“Ini lah kelemahan kita yang kurang sosialisasi. Seolah-olah jargon ini hanya untuk kita, apalagi kata-kata itu untuk jargon baru. Karena kalau tang sebelumnya bermartabat itu kan jelas, akronim bermartabat itu ada juga singkatannya,” katanya.

 

 

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyadari bahwa pihaknya kurang melakukan sosialisasi terkait dengan makna jargon tersebut. Padahal, menurutnya jargon itu dari arek (orang, red) malang, oleh arek malang, untuk arek malang.

 

“Sudah beberapa kali pertemuan secara lisan, kami sampaikan. Kami juga sudah meminta pada OPD dan lain-lain untuk bisa menyampaikan. Mungkin hanya kurang sosialisasi aja. Padahal, surat edaran Wali Kota Malang juga sudah kita sampaikan dan kita paskan setelah satu bulan saya dilantik untuk menyampaikan,” ujarnya.

 

Penulis : Djok

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!