Oktober 23, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Diduga Mantan Kades dan Bendahara Persulit Kerja Penyidik

Foto: Kiri Ketua PAPEDA Sampang Badrus Soleh dan Ketua L KPK Mawil Sampang H. Suja’i

SAMPANG | Kabarmetronews.com – Kerja penyidik Satreskrim Polres Sampang dalam menangani kasus dugaan penggelapan penghasilan tunjangan Badan Permusawaratan Desa (BPD) Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, yang dilakukan oleh mantan kepala desa terhambat, Rabu (15/02/2023).

Pasalnya, sampai saat ini meskipun sudah dua kali pemanggilan terhadap AGUS SUGIANTO anak dari mantan Kades sendiri (Bendahara Desa periode tahun 2017), MOHAMMAD FAUZI (Bendahara Desa periode tahun 2018 – 2019) dan DAHILI (mantan Kepala Desa Karang Gayam) belum juga dipenuhi, sehingga menghambat kerja penyidik Polres Sampang

Berdasarkan dari SP2HP yang diterbitkan oleh penyidik Polres Sampang tertanggal 15 Februari 2023, bahwa penyidik juga terhambat dengan belum didapatkannya LPJ atas realisasi ADD, terkhusus bagi tunjangan penghasilan BPD Desa Karang Gayam, periode TA. 2016 s/d TA. 2021.

“Sampai saat ini kami terus mengalami kasus tersebut,” ucap Ipda Indarta H SH, Kanit lll Satreskrim Polres Sampang.

“Ketidakhadiran mantan Kepala Desa dan dua orang mantan bendara Desa Karang Gayam, yang membuat kami terhambat,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut Indarta bila pihaknya kesulitan untuk mendapatkan LPJ dari realisasi ADD.

Menanggapi hal tersebut, Badrus Sholeh Ruddin SH, Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Kabupaten Sampang angkat bicara, dan berharap kepada pihak kepolisian supaya bertindak sistem jemput bola pada tiga orang yang mangkir dari panggilan penyidik Polres Sampang.

“Kalau memang tiga orang tersebut, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, ya…! saya berharap kepada penyidik untuk melakukan upaya yang lain, atau sistem jemput bola kepada ketiganya untuk dimintai keterangan. Perihal nya dari pihak penyidik pernah bilang akan dilakukan jemput bola tapi saat ini tidak dilaksanakan,” tutur Badrus.

“Sebetulnya kasus ini sederhana, tapi penyidik seolah-olah menilai kasus ini menjadi kasus besar,” tandasnya.

Lebih jauh Badrus mengatakan, bahwa dalam penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, banyak proses yang kami anggap tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, jangan muter muter sesuaikan dari awal penyidik akan cemput bola ke mantan kades juga ke dua mantan Bendahara, tapi sampai saat ini tidak dilakukan.

“Ada pihak yang menjadi aduan mangkir dua kali dari panggilan, tetapi kenapa penyidik tidak melakukan upaya komperhensif, sehingga kami menilai penyelidikan kurang berjalan maksimal, padahal sudah jelas dalam aturan KUHAP 112 ayat 2 apabila mangkir 2 kali dalam panggilan penyidik, maka ketiga memerintahkan petugas untuk membawanya kepada penyidik,” jelas Badrus.

“Kami harap dalam hal ini, sebenarnya pihak yang menjadi objek dalam aduan ini yang mangkir setidak-tidaknya jemput bola demi kepentingan penyelidikan tetapi itu kenapa belum dilakukan oleh penyidik,” imbuhnya.

Senada diutarakan oleh H. Suja’i, Ketua L-KPK Mawil Sampang. Ini kasus aneh kok bisa pihak penyidik kesulitan SPJ, terus Spj itu dmn, ada apa dengan desa yang satu ini,!

“Kami berharap proses dalam kasus penggelapan honor BPD Desa Karang Gayam terus dikembangkan demi kepentingan publik.” ucapnya.

“Kasus ini sudah murni korupsi, karena selama satu periode masa jabat Dahili, mantan Kapala Desa Karang Gayam, haknya orang (BPD) tidak diberikan kepada yang berhak atau digelapkan. Saya minta ke penegak hukum di Sampang buktikan kan hukum di Sampang tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (@red/Tim).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!