Oktober 26, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Proses Penanganan Kasus Penggelapan Honor BPD Karang Gayam di Polres Sampang Terkesan Lamban

Foto : ilustrasi gaji BPD

Sampang | Kabarmetronews.com – Kasus penggelapan honor BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampng yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa setempat.

Namun, hingga kini mantan Kepala Desa Karang Gayam inisial DI belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal kasus tersebut sudah berjalan dua tahun.

Sedangkan berkas kerugian negara dari Inspektorat sudah diserahkan ke Polres Sampang pada bulan Januari tahun 2024. Diduga pihak Polres Sampang tidak ada keseriusan dalam menangani kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam.

Huhyil salah satu anggota BPD sangat menyayang kan kinerja Polres Sampang dalam menangani kasus penggelapan honor BPD yang tahapan sudah lama naik sidik.

“Padahal sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) nya, polres sampang terkesan lamban dalam menangani kasus ini dan terkesan lemah penegak hukum di Polres Sampang,” ungkap Huhyil pada media ini, Kamis (30/05/2024).

Sementara, Kanit Tipidkor Muammar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat SP2HP pada Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang.

“Kami akan mengirim surat SP2HP ke Ketua Lembaga H. Suja’i selaku pelapor mas,” katanya.

Dilain pihak, Ketua L KPK Mawil Sampang H. Suja’i menuturkan masih belum menerima surat SP2HP dari pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) perihal kasus penggelapan honor BPD.

“Kemarin saya sudah menghadap ke Kanit Tipidkor IPDA Muammar melalui anggota Bripka Amiraga HandiS, S.H dan menjelaskan tetap berjalan tapi masih nungggu jawaban dari saksi ahli. InsyaAllah dalam minggu-minggu ini selesa,” ujar Suja’i.

Suja’i berharap pihak kepolisian setempat cepat memproses untuk gelar perkara dan menetapkan mantan Kepala Desa Karang Gayam sebagai tersangka.

“Kami berharap kepada Polres Sampang kalau saksi ahli sudah kelar meminta untuk segera proses gelar perkara dan menetapkan DI sebagai tersangka, karena kasus ini sudah lama (dua tahun, red) ditangani Polres Sampang,” pungkasnya. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!