Sigap!!! Polres Sampang Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Pidana Penganiayaan dan Panggil Dua Saksi
SAMPANG | Kabarmetronews.com – Sebagai wujud Pelayanan Prima Kepolisian melayani dan melindungi masyarakat merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh seorang insan Bhayangkara sejati. Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Sampang Jawa Timur serius dan sigap menanggapi aduan Masyarakat, Jum’at (03/02/2023).
Dimana aduan tersebut merupakan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan tehadap korban inisial AM (40) Warga asal Dusun Sogian Barat, Desa Sogian Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka dan pusing akibat pukulan yang dilakukan oleh teradu inisial R dan dibantu oleh Z keduanya Warga asal Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Peristiwa dari dugaan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, terjadi di salah satu gudang somil kayu, tempat mereka bekerja yang berada di Desa Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur pada Senin, 30 Januari 2023. Siang
“Ya betul mas…! Hari Senin, tanggal 30 Januari 2023, ada warga dari Omben mengadu ke Kami, terkait dugaan Tindakan Pidana Penganiayaan, kemudian kami tindaklanjuti aduan itu ke atasan,” ujar Bripka Amiraga Handy, S.H.
Berdasarkan surat pemanggilan dari Satreskrim Polres Sampang untuk para saksi-saksi, kasus tersebut ditangani Unit IV (Tipidter) Polres Sampang.
Secara terpisah, Korban AM saat ditemui oleh media ini, sangat berharap besar kepada pihak kepolisian khususnya Polres Sampang dalam menangani kasusnya.
“Saya sangat berharap kepada aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus saya ini, dimohon bekerja dengan profesional. Sampai saat ini, kepala saya masih sakit mas…! Akibat hantaman dari teradu inisial R,” kata AM sembari menunjukkan bukti pengaduannya.
Lebih lanjut AM membeberkan bahwa setelah kejadian dirinya melakukan pengaduan dengan disertai bukti visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang.
“Kalau kasus ini tidak ditangani serius oleh pihak kepolisian, maka dengan mudah orang-orang melakukan penganiayaan kepada orang lain, apalagi momen Pemilu sudah dekat, yang identik dengan perbedaan pendapat, sehingga menimbulkan mudahnya konflik,” pungkasnya.
Pentingnya di ketahui, saksi-saksi yang dipanggil pada, Senin tanggal 6 Februari 2023, oleh Penyidik Polres Sampang, diantaranya Tohar warga Desa Karang Gayam kecamatan Omben Sampang, dan Marzuki warga asal Dusun Batu Ampar Desa Panaguan Kecamatan Proppo.
Penulis : Jai
Editor : Redaksi