Juli 27, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Sidang Putusan Sengketa Lahan Ditolak PN Sampang

1 min read

SAMPANG | Kabarmetronews.com – Putusan yang dimenangkan oleh tergugat membuat penggugat gigit jari. Dengan Nomor Perkara 08/ Ptd.G/2022/PN.Spg.

Sidang putusan Sengketa Lahan Warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis, 02/02/2023.

Majlis Hakim Negeri Sampang menolak penggugat karena keabsahan kepemilikan kurang cukup bukti, tetapi yang di ajukan bukti pembayaran ketetapan pajak yang mana berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Reg No.34K/ Sip / 1960 tanggal 3 Februari 1960 ketetapan pajak itu bukan bukti kepemilikan dasar untuk mengajukan gugatan bagi para penggugat.

Moch Yahya, SH., selaku Kuasa Hukum tergugat 1 ibu Nilem dan tergugat 2 bapak Mat Nali, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, dalam langkah penolakan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Foto : Moch Yahya, SH

“Kami akan melakukan upaya hukum atas timbulnya Surat Pernyataan Waris / Pengajuan Ulang dimana laporan kami di Polda-jatim yang di limpahkan ke Polres Sampang. Dimana para saksi, bapak Tomis yang berumur 50 Tahun dan bapak Kholik yang berumur 27 Tahun untuk menjadi saksi di dalam surat keterangan waris yang Pewarisnya atas nama Samin meninggalnya pada tahun 1957,” ujarnya.

“Dengan keluarnya surat keterangan waris tersebut untuk di buat dasar Gugatan oleh Para Penggugat yang mana Klien kami merasa dirugikan dalam perkara PMH / merancu persoalan ini, kami akan menindak lanjuti laporan yang mana laporan kami sudah di SP2HP-‘ A2 tentang pemberhentian perkara kami Oleh Penyidik Polres Sampang,” sambung Yahya.

Dirinya (Yahya) juga akan mengajukan ulang untuk uji materi ke PN Sampang atas SP2HP/A2 oleh Penyidik Polres.

Penulis : Ikhsan Ali

Editor   : Redaksi 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!