Juli 27, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

L KPK Mawil Sampang Apreasiasi Kinerja Polres Sampang Siap Jemput Bola Atas Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam

2 min read

SAMPANG | Kabarmetronews.com – Menidaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan honor Badan Perwusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang kini masih bergulir di Polres setempat menemui titik terang.

Pasalnya, keseriusan kepolisan resor Sampang itu ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, S.H, M,H dimana dirinya akan memanggil semua pihak terkait dan melakukan pemeriksaan di rumah pihak yang tidak memenuhi panggilan penyidik

“Tentunya semua pihak terkait dalam kasus ini, akan kita mintai keterangan atau kita panggil secara bergilir mas, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik), maka kita belum bisa memberikan kesimpulan, jadi kita tunggu sampai tahap penyelidikan selesai (rampung),” ujar Sukaca saat dikonfirmasi, Kamis (08/12/2022).

Lebih lanjut Sukaca menegaskan, jika didalam hasil dari Penyelidikan (Lidik) itu terdapat unsur melawan hukum maka dirinya akan naikkan ke tahap Penyidikan.

“Terkait dengan mangkirnya 3 anggota BPD dari panggilan penyidik, pastinya kita akan melakukan pemeriksaan di rumah bersangkutan nantinya, karena pemeriksaan itu tidak harus di kantor, di rumah pun bisa mas,” kata Sukaca menegaskan.

Terpisah, H.Suja’i Ketua L KPK Mawil Sampang, sangat mengapresiasi kinerja Polres Sampang karena kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam dapat perhatian khusus dari APH (Aparat Penegak Hukum) setempat.

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Polres Sampang dan saya yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional,” kata Suja’i.

Suja’i berharap kepada pihak Polres Sampang segera menaikkan kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam tersebut dari tahap Penyelidikan menjadi tahap Penyidikan dan segera menetapkan tersangkanya.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam, pihak Polres Sampang telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait, diantaranya 9 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, serta Kasi PMD Kecamatan Omben dan Bendahara Desa Karang Gayam.

Namun sayangnya dari sejumlah saksi yang sudah di panggil oleh Penyidik Unit lll Tipidkor Polres Sampang, 3 Anggota Badan Permusyawaratan Desa tidak memenuhi panggilan alias Mangkir tanpa alasan yang jelas.

Penulis : Ihsan

Editor   : Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!