Februari 9, 2025

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Merasa Dirugikan oleh Eks Kades, Anggota BPD Karang Gayam Didampingi Dua Lembaga Datangi Mapolres Sampang

SAMPANG | Kabarmetronews.com – Didamping dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa Jurnalis yang tergabung dalam Joker (Jurnalis Omben Kompak Bersatu), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, mendatangi Mapolres Setempat, Jum’at (04/11/2022).

Hal itu bertujuan untuk melakukan pengaduan atas dugaan penyelewengan Honor sejumlah anggota BPD di Desa tersebut, yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Karang Gayam.

Laporan pengaduan yang dibuat oleh Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Sampang, diterima secara profesional oleh unit III Polres Sampang.

“Ya betul mas…! Kami telah membuat surat pengaduan yang ditujukan ke Polres Sampang Jawa Timur,” ucap Badrus Sholeh Ruddin SH, Ketua PAPEDA Kabupaten Sampang.

“Kami melakukan pengaduan ini, karena semua cara dan usaha dalam memediasikan antara pengadu dengan teradu, tidak pernah terselesaikan, yang ada janji-janji belaka,” lanjut Badrus.

Menurutnya, semua langkah secara kekeluargaan telah di lakukan, dan sudah beberapa kali dari pihak korban memberikan toleransi dengan secara persuasif demi menjaga nama baik, namun permintaan tersebut tidak pernah diindahkan oleh pihak teradu

”Pihak BPD pernah menawarkan kepada mantan Kepala Desa Karang Gayam inisial D selaku teradu, untuk membayar semampunya dengan tenggang waktu mulai dari 3 bulan sampai dengan 1 tahun, supaya tidak membebankan mantan Kepala Desa,” tegas Badrus menegaskan pada media ini.

Selain itu Badrus merasa bersyukur karena pengaduannya diterima dengan baik oleh Unit III dan berharap pada pihak kepolisian segera memprosesnya.

“Alhamdulillah, pengaduan Kami telah diterima dengan baik oleh unit III, dan Kami berharap kepada pihak kepolisian segera memprosesnya.” Cetusnya

Hal senada juga disampaikan oleh H. Suja’i, Ketua L-KPK Mawil Sampang, bahwa dirinya bersama LSM PAPEDA akan terus melakukan pengawalan atas surat pengaduan ini.

“Kami akan terus pantau pengaduan ini, dan kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sampang, untuk segera melakukan tindakan secara profesional sesuai dengan prosedur serta undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara, Kanit lll Polres Sampang, Ipda Indarta H., SH, MH, melalui Bripka Hoirur Rosikin, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan.

“Ya betul mas…! Surat pengaduan dari L-KPK dengan PAPEDA sudah kami terima,” kata Hoirur saat dimintai keterangan.

Ditempat yang sama, salah satu perwakilan dari Anggota BPD Desa Karang Gayam inisial Y, kepada media ini mengatakan, bahwa dirinya bersama anggota BPD yang lain telah mengadu masalah ini ke Polres Sampang, dengan meminta pengawalan dari LSM L-KPK

“Seandainya ada iktikat baik dari pihak mantan Kepala Desa pada Kami, ngapain Kami harus mengadu ke Polres mas..! Kami sudah capek dibohongi terus,” papar Y saat memberikan keterangan.

Penulis : Holil/Tim

Editor   : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!