Desember 6, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Tiga Pengedar Narkoba Digerebek Polisi saat Pesta Sabu di Rumah Pohon

BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memerangi peredaran penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu patut diapresiasi.

Pasalnya, kali ini dibuktikan oleh Polres Bangkalan pada hari Minggu (23/10) dengan meringkus tiga pelaku pengedar narkoba di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Foto : Ketiga tersangka pengedar sabu saat diinterogasi oleh penyidik Polres Bangkalan

Ketiga pengedar itu berinisial SB (35), IB (42) dan MD (33), berhasil diciduk oleh tim khusus polres setempat, saat sedang berpesta sabu di rumah pohon.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa sabu seberat 4,11 gram dan satu buah pipet kaca lengkap dengan alat hisapnya.

“Benar. Kami telah mengamankan 3 pelaku pengedar sabu sabu saat sedang pesta narkoba di rumah pohon yang terletak di atas pohon. Petugas harus memanjat sekitar 7-8 meter sebelum membekuk pelaku. 2 dari 3 pelaku yang kami amankan adalah pengedar narkoba yang telah menjadi target dari pihak kepolisian,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat memberikan keterangan, Kamis (27/10/2022).

Selain itu Wiwit juga menuturkan jika masyarakat bersyukur karena 3 pelaku tersebut berhasil diamankan oleh petugas.

“Masyarakat sangat senang sekali karena pelaku berhasil kita amankan. Hal ini adalah bentuk sinergitas dan koordinasi dengan seluruh pihak sehingga pelaku kejahatan baik itu kriminal maupun narkotika berhasil kami amankan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 3 pelaku narkotika yang berhasil diamankan dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Penulis : Takim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!