Juli 27, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kuli Bangunan Edarkan Sabu dan Ganja Diringkus Polisi Surabaya

2 min read
Foto : AF (baju orange) tersangka pengedar ganja dan sabu yang diringkus Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya | Kabarmetronews.com – Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan Raya Bay Pas Juanda, Sidoarjo.

Diketahui tersangka berinisial AF (32) warga Pandugo Rungkut, Surabaya yang bekerja sebagai kuli bangunan. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika.

Berkaitan dengan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 27 September 2022 mendapatkan data yang mengarah terhadap AF yang berada di sekitar lokasi, kemudian Petugas melakukan penangkapan pelaku pada hari itu juga.

Dari keterangan Kasatrenarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa, menjelaskan bahwa saat penangkapan timnya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 3 bungkus ganja dengan berat total ± 9,87 gram dan 1 butir pil extacy warna hijau berlogo LV dengan berat total ± 0,46 gram.

“Tidak sampai disitu, kami terus mendalami kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba, khususnya diwilayah kota Surabaya ini,” terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (27/10/2022).

Hasil dari pengembangan, petugas mendapatkan barang bukti lain berupa 4 bungkus ganja dengan berat total keseluruhan ± 89,3 gram, 2 linting ganja seberat ± 1,49 gram dan 8 poket pelastik yang berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekita ± 1,69 gram di rumah kos pelaku yang berada di Jl. Abd Rahman Sedati Sidoarjo.

Jadi total keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari pelaku sebanyak ± 100,66 garam atau setara dengan ± 1,66 ons ganja, ± 1,69 sabu-sabu dan 1 butir pil extacy.

“Setelah diintrogasi, pelaku mengaku barang haram ini didapatkan dari bandar untuk diserahkan kepada pembelinya,” tutur AKBP Daniel Samanonas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku AF telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Irfan

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!