Desember 7, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polsek Tambaksari Ringkus Pengkonsumsi Sabu

Surabaya | Kabarmetronews.com – Unit Reskrim (Reserse Kriminal) Polsek Tambaksari pada hari Selasa (11/10) pukul 20.30 WIB kembali mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu

Diketahui, tersangka yang diamankan Polsek setempat karena sering mengonsumsi sabu yang berinisial JSH (35) warga Jalan Kedung Rukem, Surabaya.

Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Yogi Suprayogi bahwa tersangka berhasil diamankan berawal dari adanya informasi masyarakat.

Pada saat tim kami melakukan kegiatan patroli rutin wilayah Polsek Tambaksari tidak lama kemudian, akhirnya anggota kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada seorang yang sedang mengonsumsi narkoba. Secepatnya saya perintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut Yogi mengungkapkan, penangkapan tersebut bisa berhasil berkat semua kerja tim. Ia juga menjelaskan jika pada saat dilakukan pengeledahan di seluruh tubuh tersangka, pihaknya menemukan narkoba (sabu).

Barang bukti yang kita amankan berupa, 1 buah Tas Slempang kecil warna hitam, Merk Fila, bungkus rokok Marlboro, dan berupa 1 Poket plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkus nya 0,36 gram,” jelasnya.

Kemudian, Kanit Reskrim (Yogi) juga memaparkan, modus dari tersangka berawal berjalan dengan begitu santai untuk arah pulang, pada saat anggota berpatroli melintas pelaku langsung melarikan diri disitu kami mencurigai tersangka.

Tidak perlu waktu lama kita pun langsung gerak cepat melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan namun na’as pelaku memang betul menyimpan narkoba jenis sabu tersebut berada di celana dalam yang disembunyikan sebuah tempat rokok Marlboro. Akhirnya, tersangka kita amankan ke Mapolsek Tambaksari dan barang buktinya,” kata Yogi menegaskan.

Kini pelaku JSH dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Irfan

Editor      : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!