September 8, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Pengedar Sabu, Warga Klampis Bangkalan Diamankan Polisi

1 min read

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur pada hari Kamis (06/10/2022) kembali melakukan penggrebekan di rumah tersangka pengedar sabu.

Diketahui, tersangka pengedar serbuk haram tersebut berinisial W (49) Laki-laki warga Dusun Larangan Timur, Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H, S.I.K, M.H menuturkan, tersangka ditangkap di rumahnya sendiri. Saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan sabu juga softgun.

Tersangka (W) ini baru 60 hari keluar dari penjara, saat ditangkap tersangka menangis, karena terdapat barang bukti narkoba (sabu) dan juga ada barang bukti lainnya berupa senjata softgun. Kemudian tersangka kami bawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Foto : Tersangka (W) saat di periksa dan interogasi di ruangan penyidik

Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan, tersangka merupakan pengedar. Dimana, barang tersebut dibeli dari inisial D (DPO) seharga Rp. 600.000/gram. Kemudian tersangka membeli sebanyak 3 gram untuk dijual lagi.

Waktu petugas melakukan penangkapan menemui kendala karena rumah (tersangka) sulit terjangkau dan jauh. Alhamdulillah, waktu ditangkap tersangka sedang asik main handphone,” kata Wiwid.

Tersangka W dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar,” pungkasnya.

Reporter : Ari
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!