Pengedar Sabu Asal Burneh Menangis saat Ditangkap Polisi
1 min readBangkalan | Kabarmetronews.com – Satreskoba (Satuan Reskrim Narkoba) Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur pada hari Kamis (06/10/2022) pukul 00.30 WIB melakukan penggrebekan di rumah tersangka pengedar sabu.
Diketahui, tersangka pengedar serbuk haram berinisial AA (45) warga Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H, S.I.K, M.H menuturkan, tersangka ditangkap di rumahnya sendiri dan saat diamankan tersangka sempat berontak dan menangis.
“Dia (AA) menyimpan narkoba seberat 24 gram, AA membeli 1 gramnya sebesar Rp. 700.000 dan pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya hasil dari pengintaian, bahkan tersangka sempat berontak dan sempat menangis kemudian mengakui kalau sabu itu miliknya,” ujar AKBP Wiwit Ari Wibisono memberi keterangan.
Lebih lanjut Wiwit menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari tempat tidur tersangka, selain itu dirinya juga mengatakan kalau tersangka melakukan perbuatan seperti itu sudah turun-temurun dari keluarganya.
“AA edarkan sabu sudah turun-temurun dari bapaknya. Bapaknya meninggal turun ke dia, bandar. Dia mengedarkan di wilayah Bangkalan,” kata Wiwit di hadapan awak jurnalis.
“Kami menemukan barang bukti sejumlah 55 poket berisikan sabu dengan berat kotor total 24,14 gram, disimpan dalam lemari tempat tidur. Kami juga menyita sebuah ponsel, uang senilai Rp 99 ribu, dan sebuah dompet berwarna hitam kombinasi putih,” pungkasnya.
Tersangka AA dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum kedapatan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Penulis : Takim
Editor : Redaksi