Polres Bangkalan Ciduk Tersangka Perampas Handphone
Bangkalan | Kabarmetronews.com –Kejahatan kriminal di Bangkalan benar benar menjadi perhatian khusus aparat berwajib. Terhimpit dengan biaya ekonomi, seorang pria berinisial HP, berusia 25 tahun nekat merampas ponsel milik korban yang diketahui berinisial EM saat sedang bersepeda santai pada pagi hari di Jalan Raya Ketengan, Kecamatan Burneh, Bangkalan pada 4 September 2022 lalu.
Tersangka berhasil dibekuk oleh petugas pada 22 September 2022 di rumahnya yang beralamat di Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Kepada petugas, HP mengaku jika dirinya butuh uang untuk biaya kehidupan sehari hari. Tersangka juga mengaku jika ini merupakan perbuatan pertamanya merampas ponsel di jalan raya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel yang dirampas oleh tersangka, dan satu unit sepeda motor yang dipakai untuk melancarkan aksinya.
Ditemui secara terpisah di Mapolres Bangkalan pada hari ini, Kamis (29/09/2022) Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan jika pelaku masih pertama kali melakukan aksi nekatnya dengan merampas hp korban yang sedang berolahraga pagi.
“Pelaku masih pertama kali melakukan aksi ini. Ini termasuk dalam kategori 3C, karena pelaku merampas barang korban, dan korban yang bersepeda saat itu hampir terjatuh. Saat ini, pelaku sedang kita dalami untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut,” urai AKBP Wiwit.
Mantan Kapolres Pacitan tersebut berjanji akan terus memberantas kejahatan kriminal di kabupaten Bangkalan untuk mewujudkan Bangkalan aman dan kondusif. (Takim/Ari)