Pada Tahap Penyidikan Polres Bangkalan Kesulitan Ungkap Kasus ITE
BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilaporkan ke Polres Bangkalan pada beberapa bulan lalu sudah memasuki tahap penyidikan.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kanit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Priyanto saat ditemui di kantornya.
Ia mengatakan bila pihaknya sudah memanggil korban dan orangtuanya untuk dimintai keterangan. Namun dijelaskan oleh Priyanto, kesulitan/kendalanya karena handphone dan identitas pelaku tidak jelas serta antara korban dan pelaku tidak bertemu secara langsung hanya melalui video calls.
“Ya terkait dia mengakunya dari mana, namanya orang kan sah-sah saja, tidak mungkin orang seperti itu menunjukkan alamat aslinya. Apalagi terkait Undang-undang ITE ini, pembuktiannya juga susah mas, artinya untuk melacak akun perlu dibuktikan karena waktu ditelepon makai nama siapapun kan bisa,” ujar Priyanto memberikan keterangan, Jum’at (06/10/2023) siang.
Priyanto menegaskan bahwa untuk melacak keberadaan pelaku pihaknya minimal harus mempunyai dos boxnya dan laporan ITE tidak semudah laporan pidan biasa.
“Untuk melacak IMEI kami dari mana, karena untuk melacak IMEI harus punya dos boxnya untuk melacak keberadaan pelaku karena laporan-laporan pelanggaran ITE ini tidak sesimpel laporan pidana biasa,” jelas Priyanto menegaskan.
Dilain pihak, orang tua korban berharap kasus tersebut bisa diungkap seterang-terangnya, sebab orang tua korban percaya Polisi Polres Bangkalan punya kemampuan yang tidak diragukan dalam ungkap kasus termasuk kasus PPA ITE yang telah dilaporkannya. (@red).