November 21, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

GAMAN Gandeng LRPPN dan Media Gelar Talk Show

SURABAYA | Kabarmetronews.com – Yayasan Rumah Gerakan Masyarakat Anti Narkotika (Gaman) bersama Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara Infonesia dan media Potret Realita menggelar talk show dengan tema “Reabilitasi Tanggung Jawab Siapa” di Grand City Mall, Kamis (13/04/2023) yang dimulai pukul 15.00 WIB.

Hadir dalam talk show tersebut diantaranya, Bapak Sukadar yang merupakan wakil ketua DPRD Kota Surabaya Komisi C, Ibu Titisari perwakilan dari Kemenkumham Jawa Timur, Dr. Munawar Holil dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, AKBP Roni perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Bapak Rodhi, Drs Bambang bersama Edi Sutomo perwakilan Kejati Jatim dari Bangkesbangpol Jatim, Bapak Ikhsan perwakilan dari Walikota Surabaya, Drs Siswanto perwakilan dari LRPPN Bhayangkara Indonesia, Drs Stefanus perwakilan GMDM, mahasiswa dari UPN serta anggota dari Yayasan Rumah Gaman dan media Potret Realita.

Dalam sambutannya, Bapak Sukadar yang merupakan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya dan juga pembina Yayasan Rumah Gaman mengucapkan banyak terimakasih kepada para tamu undangan yang hadir.

“Terimakasih atas kedatangannya dalam acara talk show ini. Acara ini digelar sebagai sarana edukasi tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap rehabilitasi bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Dimana, dengan adanya tempat rehabilitasi, diharapkan dapat menyembuhkan para korban penyalahgunaan narkotika,” kata Sukadar.

Sementara itu, Bapak Ihsan selaku perwakilan dari Walikota Surabaya, mengucapkan permohonan maaf karena Bapak Eri Cahyadi selaku Walikota Surabaya tidak dapat hadir karena adanya kegiatan di Pemda yang tidak dapat ditinggalkan.

“Karena beliau tidak ada dapat hadir, jadi beliau tadi menelepon saya untuk hadir. Karena dadakan dan posisi saya agak jauh, sehingga telat datang kesini. Saya sangat mendukung program rehabilitasi. Saat saya menjabat Kepala Dinas, saya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelamatkan para generasi penerus bangsa ini dari pengaruh narkotika,” ungkapnya.

Saat acara talk show dimulai, Ibu Titisari selaku perwakilan dari Kemenkumham Jawa Timur menyampaikan bahwa, rehabilitasi terhadap para korban penyalahgunaan narkoba, merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Tanggungjawab ini tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah saja. Kita semua mempunyai tanggungjawab untuk melakukan rehabilitasi terhadap para korban penyalahgunaan narkotika ini. Kemenkumham hanya dapat melakukan rehabilitasi para korban penyalahgunaan narkotika yang ada di Lapas ataupun Rutan. Sedangkan untuk yang masih diluar, bisa tanya ke pihak BNNP Jatim,” katanya.

Sementara itu, Dr. Munawar Holil menyampaikan, tempat rehabilitasi narkotika tidak hanya yang milik pemerintah saja. Sekarang sudah ada beberapa tempat rehabilitasi yang dimiliki swasta. Maka dari itu, pemerintah sangat terbantu dengan adanya tempat rehabilitasi narkotika yang dimiliki oleh pihak swasta.

“Kita harus dapat membedakan antara pengguna dan penyalahguna narkotika. Pengguna yakni, orang yang berhak mendapatkan obat. Contohnya orang yang selesai dioperasi diberi obat agar hilang rasa sakitnya. Tapi kalau penyalahguna, adalah orang – orang yang dengan sengaja dan tidak berhak menggunakan obat. Hal ini, tentunya bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dan dengan adanya tempat rehabilitasi milik swasta, dapat membantu pemerintah dalam menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkotika,” urainya.

Perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Roni mengatakan, para tersangka, akan dibedakan menjadi 2. Yakni, antara pengedar atau korban penyalahgunaan narkotika. Dan yang wajib dilakukan rehabilitasi yakni, para korban penyalahgunaan narkotika.

“Kata yang tepat bukan membasmi atau menumpas. Tetapi kita perangi narkoba. Dalam menentukan seorang tersangka sebagai pengedar atau korban penyalahgunaan narkotuka, tentunya akan dilakukan penyidikan lebih mendalam. Jika memang tersangka tersebut tidak termasuk dalam jaringan dan barang buktinya tidak melebihi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), tentunya akan dilakukan rehabilitasi. Dan keputusan tersebut akan dilakukan oleh BNNP Jatim. Ada 2 mekanismenya, yakni melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) atau Medis. Jika korban penyalahgunaan narkotika tetap dilakukan proses hukum lanjutan, tentunya Lapas atau Rutan tidak akan dapat menampungnya. Tapi jika tersangka itu termasuk pengedar, bandar atau produksi narkotika, akan kita proses lanjut,” paparnya.

Sementara itu, Drs Siswanto yng merupakan perwakilan dari LRPPN Bhayangkara Indonesia menyampaikan, dalam tempat rehabilitasi narkotika yang menjadi kendala yakni terkait anggaran. Dimana rata – rata yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika yakni, dari kalangan masyarakat menengah kebawah. Sedangkan bantuan dari pemerintah, baik dari kemensos ataupun dari kemenkes sudah tidak ada lagi.

“Yang menjadi kendala kami yakni, permasalahan biaya. Mengingat, selain memberikan pengobatan untuk kesembuhan para korban, kita juga harus memberikan makan sehari 3 kali. Untuk menutupi kekurangan ini, kita kadang – kadang sampai bingung bagaimana caranya,” pungkasnya.

Penulis : Jai

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!