Melalui SE, Kejari Bangkalan Lelang Hasil Rampasan Negara Secara Online
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Bangkalan akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan secara online. Dimana, tempat lelang tersebut di KPKNL Pamekasan yang berlokasi di Jalan Stadion Nomor 104 Pamekasan pada hari Selasa (18/08/2022) pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB di dengan perincian sebagai berikut:
1. 1 unit kapal KMN Harta Jaya 8 beserta perlengkapannya, muatan di atas kapal dan fotokopi surat-surat/dokumen di atas kapal dengan limit Rp. 341.923.000 dan uang jaminan Rp. 102.576.900.
2. 1 unit kapal KMN Arjuna 2 beserta perlengkapannya, muatan di atas kapal dan fotokopi surat-surat/dokumen di atas kapal dengan limit Rp. 112.169.00 dan uang jaminan Rp. 33.650.700.
3. 1 unit kapal KMN beserta perlengkapannya, muatan di atas kapal dan fotokopi surat-surat/dokumen di atas kapal dengan limit Rp. 67.922.000 dan uang jaminan Rp. 20.376.600.
4. 1 unit mobil Daihatsu B401RS GMZFJ 1.2R MT warna silver metalik tahun 2016 Nopol B 1082 UIT, Nomor Rangka MHKS6GJ6JGJ01213, Nomor Mesin 3NRH063238 beserta STNK (BPKB tidak ada) dengan limit Rp. 45.914.000 dan uang jaminan Rp. 22.957.000.
Persyaratan Lelang :
1. Memiliki akun yang telah diverifikasi pada website http://www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
2. Nominal jaminan penawaran lelang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
3. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Pamekasan selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
4. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan Bea lelang sebesar 3% dari harga lelang paling lambat.
5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
5. Peserta lelang didampingi Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Bangkalan dapat melihat obyek lelang berupa 3 kapal yang berada di Lanal Bangkalan pada hari Rabu 12 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Sedangkan, untuk mobil berada di Kejaksaan Negeri Bangkalan dapat dilihat sejak pengumuman ini terbit sampai dengan sebelum pelaksanaan lelang.
6. Obyek lelang dijual dengan kondisi apa adanya, dengan resiko, cacat dan kekurangan fisik maupun non fisik, maupun konsekuensi hukum termasuk biaya-biaya tertunggak atas obyek lelang. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan fisik non fisik, maka penawar/pembeli tidak berhak menolak atau menarik diri kembali setelah pembeli sudah ditetapkan dan melepaskan segala hak untuk meminta ganti kerugian atas sesuatu apapun juga kepada KPKNL Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan.
7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan Moh. Andra Setyabudi, S.H Nomor WhatsApp/Telpon : 081282866625. (@red)