Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Penjambretan yang Tewaskan ASN Pertanahan, Tersangka Ditangkap saat Nge-fly Narkoba
Surabaya | Kabarmetronews.com – Tim Unit Jatanras atau Jalur Cepat Penanganan Perkara Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tersangka penjambretan brutal yang menewaskan Widya Riskyanti, 28 tahun, Aparatur Sipil Negara di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.
Tersangka berinisial N, 23 tahun, ditangkap dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba di kawasan Surabaya Utara pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Kasus bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan N terhadap korban di jalan. Akibat dorongan keras dari pelaku, Widya terjatuh dan mengalami cedera kepala serius. Korban sempat dirawat intensif dan koma selama empat hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kepala Polrestabes Surabaya melalui rilis resmi menyatakan, penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melacak pergerakan tersangka. N ditemukan bersembunyi di rumah kontrakan wilayah Surabaya Utara. Saat digerebek, tersangka tidak dalam keadaan sadar penuh karena baru selesai mengonsumsi sabu-sabu bersama istrinya.
“N tertangkap basah saat sedang ‘nge-fly’ usai pesta narkoba. Dari penggeledahan, kami juga menemukan barang bukti terkait penggunaan narkotika,” ujar sumber dari pihak kepolisian.
*Pengakuan Tersangka & Catatan Kriminal*
Usai interogasi awal, polisi menyampaikan fakta bahwa korban telah meninggal dunia. Mendengar kabar tersebut, reaksi N berubah drastis. Ia histeris, menangis, dan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi mengungkapkan N merupakan residivis. Pemuda pengangguran itu tercatat telah 6 kali melakukan aksi penjambretan serupa sebelumnya. Modus operandinya disebut agresif dan nekat, yang kali ini berakibat fatal.
“Terhadap tersangka, kami akan menjeratkan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati, serta Undang-Undang Narkotika,” tambah pihak penyidik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan jalanan, terutama di jam rawan. Polrestabes Surabaya juga menegaskan komitmen memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan, khususnya yang melibatkan residivis dan penyalahgunaan narkotika.
Hingga berita ini diturunkan, jenazah Widya Riskyanti telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Sementara proses hukum terhadap N terus berlanjut untuk dipersidangkan.
Penulis : Arif