April 17, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Satresnarkoba Polres Sampang Amankan Satu Tersangka Pengedar Pil Ekstasi di Kecamatan Camplong

Sampang | Kabarmetronews.com – Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan terduga pengedar narkoba jenis ekstasi (inex) berinisial M di wilayah Kecamatan Camplong, kabupaten setempat pada hari Minggu (12/4/2026) pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari tindakan tegas kepolisian terhadap penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono melalui Kasi Humas, AKP Eko Puji Waluyo dalam siaran pers menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan.

“Anggota Satresnarkoba mengamankan satu tersangka pengedar diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ekstasi (inex) pada hari Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Wilayah Kecamatan Camplong,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Sampang mengatakan, saat digeledah petugas menemukan barang bukti tersebut.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” kata Eko Puji

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 buah plastik klip berisi 24 butir pil jenis inex seberat 11,32 gram, 1 buah klip bening berisi inex seberat 0,63 gram dan 1 buah klip bening butir pil warna kuning berisi inex seberat 0,62 gram.

“Selaim itu petugas juga menyita 2 bandel plastik klip bening kosong, uang tunai R. 700.000, satu buah kotak pewarna rambut merk true five warna hitam, satu unit handphone Samsung Galaxy A14 dan satu unit handphone IPhone 13,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Permenkes RI Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

“Tersangka dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *