Pejalan Bersama FKPB Gelar Workshop Pengelolaan dan Pencegahan Hukum dalam Penggunaan Dana BOS
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Manajemen keuangan publik, terutama yang berkaitan dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), merupakan bagian krusial dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Agar penggunaan dana BOS berjalan transparan, akuntabel dan sesuai regulasi, Perkumpulan Jurnalis Bangkalan bersama Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan menggelar workshop pengelolaan dengan tema ” Penggunaan dan Pencegahan Hukum Dalam Penggunaan Dana BOS”, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini berlangsung di SDN Petrah 1, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dan dihadiri oleh Irban 3 Inspektorat Abdul Rahman Saleh dan Kabid Pembinaan SD Bangkalan Ali Yusri Purwanto, K3S Kecamatan Tanah Merah Ruslan, dan seluruh Kepala SD se-Kecamatan Tanah Merah.
Yusri sapaan akrab Kabid Pembinaan SD menyebut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 jadi acuan utama.
“Dana BOS harus fleksibel tapi tetap akuntabel. Yang rawan itu mark-up, honorarium fiktif, dan LPJ tidak sesuai realisasi,” ujarnya.
Ia juga menghimbau agar sekolah segera membentuk tim BOS, memasang papan transparansi penggunaan dana, dan aktif ikut bimtek pelaporan.
“Kami terus menghimbau kepada kepala sekolah agar memasang banner atau poster di sekolahan yang bisa diketahui oleh masyarakat walaupun itu kecil ukurannya,” katanya.
Yusri berharap dengan adanya kegiatan ini bisa dimanfaatkan oleh kepala sekolah se-Kecamatan Tanah Merah agar penggunaan dana BOS sesuai aturan yang berlaku.
Sementara, Ketua K3S Kecamatan Tanah Merah, Ahmad Ruslan, M.Pd mengucapakan terima kasih kepada Pejalan dan FKPB yang memfasilitasi kegiatan workshop tersebut.
*Kami Sebagai ketua k3s kecamatan Tanah sekaligus Sebagai tuan rumah, berterimakasih karena telah difasilitasi oleh teman media, Inspektorat dan Disdik Kabupaten Bangkalan dalan rangka workshop pengelolaan dana BOS ini,” tuturnya.
Ia berharap dengan adanya workshop, bisa bersinergi dengan rekan media dan aktivis pegiat sosial.
“Dengan adanya Workshop ini kami K3S berharap bisa bersinergi dan solid dengan Disdik, Inspektorat dan media sehingga lembaga kita aman dan nyaman di dalam berkarya untuk mencerdaskan anak bangsa. Terakhir kami sebagai tuan rumah Mohon maaf bila ada hal yg kurang berkenan baik dari sajian, tempat atau hidangan,” pungkas Ruslan.
Ditempat yang sama Narasumber dari Irban 3 Inspektorat Bangkalan, Abdul Rahman Saleh memaparkan 4 rambu pencegahan hukum:
1. Perencanaan
RKAS disusun berdasarkan data Dapodik dan kebutuhan riil, libatkan komite sekolah.
2. Pelaksanaan
Belanja sesuai 13 komponen juknis. Batas honorarium SD negeri maks 20%, perpustakaan min 10%, pemeliharaan sarana maks 20%.
3. Penatausahaan
Setiap transaksi wajib ada bukti sah: nota, kuitansi, SPJ, dan diunggah ke aplikasi Kemendikdasmen.
4. Pertanggungjawaban
LPJ tahap I paling lambat 31 Juli agar tahap II cair. Keterlambatan dari LPJ sanksi penundaan untuk pencairan. (Arif).