Maret 27, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Jaringan Curanmor Surabaya Terbongkar, Penadah 29 Motor Curian Dibekuk Polisi

Surabaya | Kabarmetronews.com – Upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Surabaya kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Lakarsantri berhasil menangkap seorang penadah motor curian berinisial S alias Yanto, yang diduga menjadi bagian penting dalam jaringan curanmor terstruktur.

Penangkapan terhadap S merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri), Lucky Darmawan (46) dan Wilujeng Prihartini (38), yang telah lebih dulu diamankan polisi. Keduanya diketahui kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Imam Solikin, mengungkapkan bahwa tersangka S berperan sebagai penadah yang menerima motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali, terutama melalui platform online.

“Penadahnya sudah kami amankan. Dia menjual motor hasil curian secara online,” ujar Imam, Rabu (25/3).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pasutri pelaku menjual motor hasil curian kepada S dengan harga jauh di bawah pasaran. Untuk sepeda motor jenis matik seperti Honda Beat dan Honda Vario, dibanderol antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit.

Polisi menduga praktik ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan yang terorganisir. Hal ini diperkuat dari pengakuan tersangka S saat menjalani pemeriksaan.

Di hadapan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, tersangka Suprawiyanto alias Yanto mengaku telah menerima sekitar 20 unit motor curian dari berbagai pelaku. Selain itu, ia juga menerima sembilan unit motor dari pasutri Lucky dan Wilujeng.

“Sekitar 20-an motor, ditambah 9 dari mereka, total sekitar 29 motor,” ungkap Yanto dalam video yang diunggah melalui akun resmi Kapolrestabes Surabaya.

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk jaringan yang lebih luas dalam sindikat curanmor di wilayah Jawa Timur.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor serta berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas dengan harga yang tidak wajar, guna menghindari keterlibatan dalam tindak pidana penadahan. (Fredy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *