SPBU 54.691.04 Bangkalan Diduga Layani Pembeli Pertalite Gunakan Jerigen
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, nampaknya marak menjadi produk perburuan oknum “tengkulak nakal” yang sengaja membeli bensin dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Minggu (18/1/2025).
Fenomena seperti ini, terjadi di SPBU 54.691.04 yang berlokasi di Jalan Raya Teuku Umar, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Disinyalir melayani pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen.
Modus dari oknum tengkulak tersebut menggunakan sepeda motor bolak-balik sambil membawa jerigen. Setelah itu, sepedane motor roda dua yang bermuatan BBM jenis pertalite itu di alihkan ke sepeda motor roda tiga.
Disinyalir SPBU tersebut menyalahi aturan Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Pengawas SPBU 54.612.08 juga tidak mengindahkan larangan PT Pertamina jika pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Sangat disayangkan, pihak SPBU tersebut selain menyalahi aturan yang sudah berlaku, pengawas SPBU 54.691.04 saat dikonfirmasi tidak memberi tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Tindakan SPBU yang melayani pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jerigen secara bebas adalah pelanggaran aturan yang dapat dikenakan sanksi tegas oleh Pertamina dan aparat penegak hukum. (Arif).
