Polres Bangkalan Akan Jemput Paksa Dua Oknum Pejabat Tersangka Kasus Tipu Gelap Mobil Rental

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Proses hukum terhadap dua oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil rental kini memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diketahui belum memenuhi panggilan penyidik. Polres Bangkalan pun menyatakan akan melakukan upaya jemput paksa.
Kedua tersangka tersebut adalah Sulastri, seorang pegawai honorer yang bertugas di Pasar Seninan Bangkalan, dan Sari Indrawati, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di salah satu sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan.
Kepastian ini disampaikan oleh Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polres Bangkalan,IPDA EKO KURNIAWAN.,S.H.M.H. Ia mengatakan, langkah jemput paksa diambil lantaran kedua tersangka mangkir dari dua kali pemanggilan resmi yang telah dilayangkan oleh penyidik.
“Sudah dua kali kami layangkan surat panggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Maka kami akan keluarkan surat perintah membawa (jemput paksa),” tegas IPDA EKO KURNIAWAN.,S.H.M.H, saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/7/2025).
Menurut Eko, langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang telah cukup bukti dan perhatian publik. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti kasus ini, karena kedua tersangka terbukti tidak kooperatif. Kami berharap langkah ini dapat segera membawa para tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di hadapan penyidik,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat dan pelapor kasus ini menyambut baik langkah tegas Polres Bangkalan. pelapor berharap agar kepolisian segera menahan para tersangka guna memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan, terutama karena melibatkan pejabat aktif yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi
