Satpol PP Bangkalan Tegur Warung Langgar Jam Operasional di Bulan Ramadhan

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Pemantauan kegiatan usaha makan dan minum selama satu minggu pertama di Bulan Suci Ramadan menjadi modal Satpol PP Bangkalan untuk bertindak tegas.
Sebanyak 10 titik lokasi warung mendapatkan teguran karena melanggar jam operasi yang telah ditentukan. Salah satunya sebuah warung penjual kelapa muda di Jalan Kenanga, Kota Bangkalan, Jumat (7/3/2025).
Merespon teguran personil pimpinan Kasatpol PP Bangkalan, Muawi Arif, salah seorang pekerja warung es kelapa muda berkomitmen tidak melayani minum di tempat. Melainkan pelayanan dengan sistem take away atau layanan pemesanan untuk dibawa pulang.
Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan, Muawi Arif mengungkapkan, teguran kepada para pelaku usaha yang melayani makan dan minum di tempat tidak hanya mengacu dari hasil pemantauan selama pekan pertama Bulan Suci Ramadan. Melainkan tindak lanjut atas aduan dari masyarakat dan tokoh agama.
“Ada beberapa warung makanan yang melayani makan di tempat, ya kami tunggu hingga yang makan selesai. Setelah itu kami tegur untuk memberikan layanan bungkus atau tidak makan di tempat,” tegas Plt Kasatpol PP Bangkalan, Muawi Arif.
Selain warung es kelapa muda di Jalan Kenanga, sembilan titik warung lainnya yang mendapatkan teguran berlokasi di dekat pintu masuk jalan kembar ring road barat, warung nasi bebek di sebelah barat kantor dinas perhubungan, warung ayam geprek di Jalan Kenanga, warung Delima di komplek Perum Graha Mentari.
Selanjutnya warung kopi di Jalan Kenanga, warung soto dan bakso, dua buah warung nasi di jalan Pemuda Kaffa atau di seberang depan RSUD Syamrabu Bangkalan, serta warung kopi dan nasi di Jalan Kapten Syafiri.
Muawi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas apa yang telah disampaikan Pemkab Bangkalan kepada masyarakat berkaitan Bulan Suci Ramadan terhadap para pelaku usaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman.
“Pemkab dan satpol PP sudah mengeluarkan surat terbuka, diberikan kepada para pelaku usaha bahwa jam pelaksanaan operasi sudah ditetapkan mulai 15.00 WIB. Dalam satu minggu pertama Bulan Ramadan, kami temukan ada beberapa dinamika dari para pelaku usaha. Ada yang mengindahkan, ada pula yang masih tidak patuh,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti dengan sebatas memberikan teguran kepada para pelaku usaha warung makanan dan minuman. Namun juga tidak akan segan menutup warung bagi para pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran. (@red).