Mengumbar Aib Mantan Suami: Akun TikTok @cameli.dewi6 Resmi Dilaporkan

Sumenep | Kabarmetronews.com – Karena dinilai mengumbar aib mantan suami, seorang pria warga Cabbiya Kecamatan Talango, resmi melaporkan mantan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Hal ini dilaporkan di Polres Sumenep dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/113/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Februari 2025.
Pelapor, Ferdy Ansya Asi Budiyanto (37), yang beralamat sesuai KTP di Dusun Kalerker, Desa Batu Belah Barat, Kecamatan Dasuk, melaporkan mantan istrinya, Ria Kamelia Dewi, warga Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini dilakukan berawal dari unggahan video di akun TikTok @camelia.dewi6 yang diduga milik terlapor. Dalam unggahan berdurasi 4 menit 49 detik tersebut, terdapat foto pelapor beserta bukti transfer uang. Video tersebut membahas masalah keuangan selama keduanya masih berstatus suami istri, yang menurut pelapor tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Menurut pelapor, dirinya selalu memberikan nafkah selama masih berumah tangga dan tidak pernah menyebut mantan istrinya (terlapor) sebagai sosok yang materialistis. Ia mengaku unggahan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan membuatnya merasa malu, karena unggahan video tersebut telah ditonton banyak orang sehingga dirinya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada Sabtu (22/2/2025).
Saat dikonfirmasi oleh media melalui chat WhatsApp, Ria Kamelia Dewi membenarkan bahwa akun TikTok @camelia.dewi6 adalah miliknya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan pernyataan terkait video yang menjadi dasar laporan tersebut.
“Iya benar, iya sudah. Ini saya, iya jika sudah jalan prosesnya,” jawabnya saat dikonfirmasi media, Sabtu 22 Februari 2025.
Dalam perspektif Islam, menjelek-jelekkan seseorang, terutama mantan pasangan, dilarang karena dapat merusak kehormatan dan menimbulkan fitnah. Islam mengajarkan untuk menjaga lisan dan tidak menyebarkan aib orang lain, sebagaimana menekankan pentingnya menjaga kehormatan sesama manusia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Unggahan yang bersifat pribadi dan menyinggung pihak lain dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini. Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak agar terhindar dari permasalahan hukum serupa.
Penulis : SJ
Editor : Redaksi