Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Sabu Asal Jambangan
![](https://kabarmetronews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0070.jpg)
Surabaya | Kabarmetronews.com – Tim satuan satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam dimana anggota melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jambangan, Surabaya.
Satu pelaku berinisial R.A.Z. alias J (27) saat dilakukan penangkapan tersangka tidak berkutik saat anggota menemukan 20 kantong plastik berisi sabu seberat total 3,710 gram yang disembunyikan di dalam kotak kecil dan kunci mobil.
“Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menerangkan,” aksi gelar penggerebekan berlangsung pada Senin tanggal 06/01/25 sekitar pukul 09.00 wib di wilayah kota hukumnya yaitu Jambangan surabaya.
Menurut berdasarkan laporan masyarakat petugas yang sudah mengantongi informasi akurat langsung melakukan penggerebekan rumah tersangka.
“Dalam penggeledahan tersebut, anggota satresnarkoba menemukan sabu seberat 3,710 gram, plastik klip, serta sebuah ponsel yang diduga untuk menggunakan transaksi barang haram yang disimpan tersangka di dalam dompet kunci mobil warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan “Hanasui”,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (5/02/2025).
Miftah menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J yang masih DPO (daftar pencarian orang) barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di Jalan Raya Simo Rukun, Surabaya pada Minggu 05/01/25
setiap gram sabu dibeli seharga Rp 950.000, dan dalam transaksi terakhirnya, tersangka membeli 5 gram dengan total Rp 4.750.000,-.
“Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per gram. Selain menjual tersangka juga mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil keuntungannya,” tandas Miftah, kepada wartawan.
“Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menambahkan kami akan terus memburu jaringan narkotika di Kota Surabaya. “Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih memburu J (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi