Pj. Bupati Bangkalan Berikan Pendapat atas Raperda Perubahan Pembentukan Produk Hukum Daerah
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, M.Si., menyampaikan pendapatnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Bangkalan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pendapat tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar di Aula Rapat DPRD Kabupaten Bangkalan, Rabu, 15 Januari 2025.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bangkalan atas inisiatif strategis tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata aspirasi masyarakat yang diwujudkan dalam kebijakan yang memperkuat landasan hukum di daerah.
“Secara substansi, saya sependapat dengan isi Raperda ini, terutama dalam mengakomodasi perubahan regulasi nasional, seperti diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur metode penyederhanaan pembentukan produk hukum melalui konsep Omnibus Law,” jelas Arief.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dan digitalisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kita perlu menyesuaikan dan mengakomodasi perubahan ini dalam Raperda yang sedang dibahas, guna menciptakan proses legislasi yang lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Pj. Bupati berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala berarti. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sidang Paripurna ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kerangka hukum di Kabupaten Bangkalan, sejalan dengan perubahan regulasi di tingkat nasional. (@red).