Gelar Operasi Zebra Semeru 2022, Satlantas Polres Bangkalan Berlakukan Tilang Elektronik dan Manual
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Satlantas (Satuan Polisi Lalulintas) Polres Bangkalan akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra Semeru 2022 yang berlangsung selama 14 hari. Adapun waktu razia tersebut terhitung mulai Senin 3 Oktober sampai dengan Minggu 16 Oktober 2022.
Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Abdul Aziz Sholahuddin, S.H, S.I.K, M.H menuturkan, digelarnya giat Operasi Zebra Semeru itu bertujuan untuk para pengendara agar tertib dalam mengendara.
“Operasi Patuh Semeru 2022 ini digelar secara serentak se -Indonesia selama 14 hari dimulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober. Tujuannya agar pengguna jalan raya (pengendara) baik Roda 2 atau Roda 4 maupun lebih untuk tertib dan mematuhi peraturan lalulintas serta untuk menekan angka kecelakaan,” ucap Abdul Aziz memberikan keterangan, Sabtu (01/10/2022) siang.
Lebih lanjut Abdul Aziz menjelaskan, sasaran dari Operasi Patuh Semeru 2022 bagi pelanggar lalulintas ada 7 sasaran.
“Target dari operasi ini, yakni pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara sepeda motor masih dibawah umur, pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengendara roda 4/lebih tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), menggunakan HP (Handphone) saat mengemudi dan melawan arus lalu lintas,” jelas Aziz pada media ini.
Selain itu Aziz menambahkan, bagi pelanggar lalulintas atau yang terjaring dalam Operasi Zebra Semeru 2022 akan dikenakan sanksi tilang baik elektronik maupun manual.
“Pengendara yang melanggar/terjaring Ops Zebra Semeru ini, akan kami berikan sanksi tilang elektronik dan manual, Kami berharap kepada personel Polres Bangkalan yang terlibat agar laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional dan humanis kedepankan senyum sapa dan salam namun tetap menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur),” imbuhnya. (@red)