November 21, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Izin Operasional SMP Nurul Islam Dicabut, DP Tegaskan tidak Pernah Dilibatkan

Foto: SMP Nurul Islam yang dicabut izin operasionalnya oleh Dinas Pendidikan Bangkalan

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Buntut lakukan pembelajaran fiktif, Dinas Pendidikan Bangkalan akhirnya mencabut izin operasional Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nurul Islam yang berlokasi di Dusun Timur Gunung, Desa Tellok, Kecamatan Galis.

Problem tersebut sangat disayangkan oleh Dewan Pendidikan Bangkalan, pasalnya pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh dinas pendidikan setempat.

Ketua Dewan Pendidikan (DP) Bangkalan Dr. Abdullah, M. Pd.i sangat menyayangkan karena pihaknya tidak dilibatkan dari awal saat proses pemberian izin SMP Nurul Islam.

“Terkait dengan dicabutnya izin SMP Swasta di Kecamatan Galis, kita sebenarnya tidak dilibatkan bahkan konflik dibawah itu tidak tahu. Baru setelah meledak/melebar bahkan yang sampai turun ke bawah tidak dilibatkan cuman pak Thomas (Anggota Dewan Pendidikan) kebetulan datang ke sekolah sebagai anggota Dewan Pendidikan ternyata pengajuannya tidak sesuai, siswa tidak ada kemudian berkas-berkas yang diajukan ke dinas ini banyak yang fiktif seperti itu,” katanya.

Lebih lanjut Abdullah langsung konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan perihal problem tersebut dan ternyata memang fiktif bahkan jumlah siswa tidak sesuai serta guru yang dijadikan kepala sekolah tidak dilibatkan

“Kami selanjutnya akan selalu mendorong dinas untuk selektif bahkan memoratorium, untuk sekolah SMP tidak semerta-merta didirikan, karena kita di bangkalan siswa ini sudah kurang dan populasi yang ada dari jumlah sekolah ini lebih banyak daripada jumlah siswa khususnya di tingkat SMP,” jelasnya.

Dijelaskan oleh Ketua Dewan Pendidikan bahwa izin untuk mendirikan sebuah sekolah itu pengajuannya secara regulasi yakni proposal kemudian dikroscek layak apa tidak.

“Siswa yang dimasukkan ke sekolah itu ternyata tidak sekolah disitu dan proses pembelajarannya yang diajukan atas nama bangunan yang baru itu tidak dipakai untuk proses belajar mengajar. Kita untuk mengarah ke ranah hukum, saya kira jangan dulu untuk menjaga kondusifitas kita hanya mencabut izinnya saja dan kedepannya ini menjadi pembelajaran dan hati-hati juga lebih selektif lagi,” ujar Abdullah menegaskan.

 

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!