Polres Bangkalan Serahkan Dua Tersangka Koruptor Dana Desa Dlambah Dajah Tanah Merah Pada Kejari
Bangkalan | Kabarmetronews.com — Setela Polres Bangkalan merampungkan berkas dua tersangka pelaku korupsi anggaran negara berupa dana desa di Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, kini sejumlah dua tersangka yakni SA (36) dan FR (43) beserta barang buktinya diserahkan pada Kejari untuk jalani tahapan proses hukum selanjutnya yakni dijatuhi pidana baik kurungan maupun denda minimal jutaan hingga angka satu milyar rupiah.
Mereka kedua tersangka tindak pidanan korupsi dana desa Dlambah Dajah tersebut merupakan warga desa setempat satu diantaranya pernah menjabat dikursi kepala desa.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan dijerat Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUH Pidana dari Penyidik Polres Bangkalan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Bahwa terhadap kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan pada FR (43) senebtara SA (36) tahanan kota tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 16 April 2024.
Kanit Tipidkor Polres Bangkalan, Akhirul menyatakan, pihaknya dari Tipidkor Polres Bangkalan setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, pada hari Senin (25/03) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Keduanya di sangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dg UU RI No 20 Th 2001 ttg Perubahan atas UU RI No 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 th max 20 th dan denda paling sedikit 50 jt paling banyak 1 M.” ujar Akhirul.
Sementara Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui Kesubsi Pidsus, Mohammad Zultoni, membenarkan terkait adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bangkalan tersebut.
“Ya, pada hari Senin, (25/3/2024) Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menerima penyerahan kedua tersangka atasnama SA (36) dan FR (43) beserta barang bukti dari Kepolisian Resort Bangkalan melalui Tipidkor Polres Bangkalan.” ujar M Zultoni Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui pesan singkat WhatsApp.
“Tersangka FR (34) langsung dilakukan penahanan, sementara untuk SA (36) masih tahanan kota, karena yang bersangkutan SA mengalami sakit TBC menular,” imbuh Kasubsi Pidsus Kejaksaan, M Zultoni.
Mengetahui penyerahan dua tersangka koruptor Dana Desa Dlambah Dajah yersebut Abdurrahman Tohir Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) mengapresiasi komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Saya Abd Rahman Tohir, Ketua Umum LSM PAKIS, dengan ini menyampaikan apresiasi pada Polres melalui Kanit Tipidkor Polres Bangkalan dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, ini membuktikan bahwa Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan tegas dan benar-benar konsisten dalam penegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan,” tegas Abd Rahman Tohir menyampaikan apresiasinya. (@red).