Jampidsus Kejagung Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Korupsi Strategis Nasional Tetap Dikawal Sesuai SOP
Jakarta | Kabarmetronews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, merespons dinamika proses penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bbersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi atensi publik.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Febrie menegaskan komitmen institusi kejaksaan untuk tetap menjalankan fungsi penuntutan dan pengawasan secara optimal terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Bahkan saya monitor tetap, agar sesuai dengan SOP berjalan dengan cepat,” ujar Febrie, Jumat (10/7/2026).
Febrie memastikan Kejaksaan Agung akan terus melaksanakan seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi barang bukti pada perkara-perkara yang saat ini ditangani.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan kualitas proses hukum agar setiap perkara dapat diuji kebenarannya secara *materil dan formil* di persidangan, serta dapat diakses secara transparan oleh publik.
“Aparat kejaksaan akan menjaga kualitas dari proses hukum kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani agar bisa diuji kebenarannya secara materil dan formil. Untuk kemudian dibuka ke masyarakat di persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Febrie menerangkan bahwa arah kebijakan penindakan Kejaksaan saat ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan penanganan perkara yang berdampak langsung pada kepentingan bangsa dan negara.
“Salah satu fokus utama adalah pada sektor penyelamatan sumber daya alam. Kita sedang menangani beberapa perkara yakni tata kelola pertambangan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melaksanakan skema joint investigation dalam penanganan tiga perkara besar, yaitu:
1. Dugaan korupsi dan pencucian uang pada pengadaan batu bara PT PLN
2. Dugaan korupsi PT ASABRI periode 2020-2025
3. Dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025, yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi di wilayah Jakarta hingga Bogor. Sejumlah barang bukti telah disita, meliputi uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, hingga emas batangan.
Nilai barang bukti yang disita dari salah satu lokasi di Sentul, Bogor, ditaksir mencapai sekitar Rp476 miliar.
Febrie menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa koordinasi antar lembaga penegak hukum akan terus diperkuat untuk memastikan tidak ada impunitas dalam pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor-sektor strategis nasional.
Penulis : Arif