Pernyataan Kasi Pidum Kejari Sampang Bikin Gaduh Publik Terkait BB Sabu 3 Kg Sempat Diragukan, Labfor Polda Jatim Buktikan Positif
Sampang | Kabarmetronews.com — Pernyataan Kejaksaan Negeri Sampang melalui Kasi Pidum, Tunjung Sughandiko sempat bikin gaduh publik yakni perbedaan hasil dari barang bukti 3 kg sabu.
Kegaduhan tersebut berawal dari adanya keraguan dari pihak kejaksaan saat proses pelimpahan tahap dua. Alat uji milik kejaksaan yang digunakan saat itu tidak mampu mendeteksi kandungan narkotika, sehingga memunculkan dugaan bahwa barang bukti bukan sabu.
Diketahui, hasil uji awal sabu seberat sekitar 3 kilogram di Kejaksaan Negeri Sampang sempat menimbulkan tanda tanya setelah alat deteksi yang dipinjam dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjukkan hasil negatif. Padahal, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Sampang.
Akhirnya, untuk memastikan keakuratannya, kejaksaan bersama penyidik kemudian melakukan uji ulang di laboratorium forensik Polda Jawa Timur. Hasilnya berbanding terbalik, barang bukti dipastikan positif mengandung metamfetamina.
Menanggapi hal tersebut, penyidik kepolisian melakukan pengujian menggunakan alat milik internal. Hasilnya menunjukkan perubahan warna ungu yang menandakan positif narkotika. Namun, pihak kejaksaan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) masih belum meyakini hasil tersebut.
Keraguan itu kemudian dilaporkan kepada pimpinan hingga akhirnya memberikan arahan agar seluruh barang bukti beserta alat uji dibawa ke Labfor Polda Jatim untuk dilakukan pengujian lanjutan secara ilmiah dan terverifikasi.
Di Labfor, pengujian dilakukan menggunakan dua alat berbeda. Pihak kejaksaan menggunakan alat SESPRO, sementara tim Labfor menggunakan alat TRUNARC. Hasilnya, alat SESPRO mengalami error dan tidak dapat mendeteksi zat, sedangkan TRUNARC menunjukkan hasil positif narkotika.
Meski demikian, pihak kejaksaan masih meminta dilakukan uji laboratorium forensik secara menyeluruh terhadap seluruh paket barang bukti. Atas arahan pimpinan Labfor, pengujian lanjutan dilakukan saat itu juga.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tiga paket barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Hasil ini sekaligus menegaskan keaslian barang bukti dan membantah isu dugaan penggantian yang sempat berkembang di masyarakat.
Dengan adanya hasil uji Labfor tersebut, pihak kejaksaan klarifikasi yang sebelumnya bikin gaduh piblik dan akhirnya menerima bahwa barang bukti yang diajukan penyidik merupakan narkotika asli dan siap untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Meski demikian, perbedaan hasil antara alat deteksi awal dan uji laboratorium sempat memicu perhatian publik serta berbagai asumsi terhadap kinerja aparat.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sampang menangkap Sulhan, warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, sebagai kurir pada 22 Februari 2025 dengan barang bukti sabu seberat 3,16 kilogram.
“Untuk memastikan barang bukti tersebut diuji di laboratorium forensik Polda Jatim setelah dilakukan uji di labfor yang disaksikan Kapolres dan Sipopram,” kata Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Juliyanto.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, yang diduga sebagai bandar pada 7 Maret 2025.
“Barang bukti itu sudah disegel. Begitupun saat pelimpahan tahap duanya diterima jaksa,” tandasnya.
(Tim/Suja’i).