Maret 17, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Sampang | Kabarmetronews.com – Satreskrim Polres Sampang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal. Sebanyak 12 box Arak Bali berhasil digagalkan peredarannya saat akan masuk ke wilayah Kabupaten Sampang.

Pengungkapan ini dilakukan di Terminal Trunojoyo, Sabtu (07/02/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi akurat masyarakat yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M. Laporan itu menyebutkan adanya sebuah mobil travel Daihatsu Luxio bernomor polisi N-1014-FG yang diduga membawa miras dari Pulau Bali menuju Sampang.

Tanpa menunggu lama, tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Paundra Kinan Aditama, S.H., M.H., langsung bergerak cepat ke lokasi. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut.

Hasilnya, dugaan itu terbukti. Petugas menemukan 12 karton minuman keras ilegal jenis Arak Bali yang disembunyikan di dalam mobil travel. Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Sampang.

“Barang bukti berupa 12 karton Arak Bali kami temukan di dalam kendaraan,” tegas pihak Kepolisian.

Atas temuan tersebut, sopir travel bersama seluruh barang bukti langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sampang menegaskan, tidak ada kompromi terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban dan moral masyarakat. Polres Sampang, kata dia, akan terus melakukan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Sampang. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyakit masyarakat demi terwujudnya Sampang yang aman dan zero miras,” tegas Iptu Nur Fajri Alim.

Polres Sampang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor Kepolisian terdekat. (SJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *