Februari 4, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Penyaluran Dana Desa 2026 Masih Menunggu Regulasi PMK Pusat

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Penyaluran Dana Desa (DD) 2026 hingga bulan Februari belum dapat disalurkan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

PMK ini sangat penting karena mengatur alokasi, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa secara rinci.

Diketahui, PMK Dana Desa 2026 diperkirakan akan mengatur beberapa hal, seperti alokasi Dana Desa, mekanisme penyaluran, persyaratan penyaluran, penggunaan Dana Desa, dan pelaporan serta pengawasan.

Dengan demikian, pemerintah desa dapat mengelola anggaran secara tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan melalui Kepala Bidang pemerintahan Desa Denis Pribadi mengungkapkan, keterlambatan penyaluran DD tahun 2026 bukan karena kendala teknis di daerah, melainkan belum turunnya regulasi teknis dari Pemerintah Pusat.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih dalam posisi menunggu penerbitan PMK yang menjadi dasar hukum penyaluran dana dari pusat ke daerah.

Kepastian pencairan dana masih dinanti oleh 273 desa di Kabupaten Bangkalan. Hal ini bukan sekadar fenomena lokal, sebab keterlambatan serupa tengah terjadi secara merata di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan regulasi mengenai pengalokasian proses pengajuan melalui serangkaian tahapan birokrasi yang sistematis, dimulai dari Kementerian Keuangan yang menerbitkan PMK sebagai landasan hukum alokasi dan aturan main penggunaan anggaran. Selanjutnya, BPKAD Kabupaten bertugas menerima transfer dana dari kas negara atau anggaran tersebut,” kata Denis saat ditemui ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).

Lebih lanjut, Denis menuturkan bahwa sebagai tahap akhir pemerintahan desa mengajukan penyaluran kepada BPKAD Bangkalan melalui aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) sekaligus mengunggah berkas penyaluran dalam aplikasi SI-KADES kemudian diverifikasi oleh pihak kecamatan, sehingga Dinas PMD dapat menerbitkan surat permohonan penyaluran kepada instansi terkait.

“Kami sampaikan kepada seluruh Kepala Desa di Bangkalan agar bersabar. Kendala ini bersifat nasional karena PMK dari pusat memang belum turun ke dinas. Kami terus memantau perkembangan agar begitu aturan keluar, proses pengajuan melalui OM-SPAN bisa langsung kita percepat,” paparnya.

Ia juga menghimbau agar pemerintah desa tetap fokus merapikan administrasi laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya dan menyiapkan berkas pendukung lainnya.

Sehingga, saat PMK diterbitkan, proses verifikasi di aplikasi OM-SPAN tidak mengalami hambatan administratif. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *