kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Melalui Pamflet Dishub Bangkalan Sosialisasi Jenis-jenis Parkir

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, M. Hasan Faisol sosialisasi jenis-jenis parkir kepada masyarakat setempat. Kali ini, sosialisasi ini melalui pamflet yang disebarkan melalui status media sosial.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini adalah mengenai pentingnya perizinan parkir, regulasi hukum mengenai perizinan pengelolaan perparkiran serta sosialisasi perda pengelolaan parkir.

Berikut jenis-jenis parkir di Kabupaten Bangkalan, antara lain :

1. Pajak Parkir
Gedung
A. Perparkiran pada lokasi milik pribadi/swasta
B. Menggunakan Satuan Ruang Parkir (SRP)
C. Lokasi milik perorangan atau badan usaha (contoh: pusat perbelanjaan, rumah makan, hotel, area usaha)
D. Tetap berbayar, dikenakan pajak parkir sesuai ketentuan

Untuk Tarif ditetapkan oleh pengelola, bukan parkir berlangganan

2. Parkir Khusus
Pemerintah

A. Perparkiran pada lahan milik pemerintah
B. Menggunakan SRP atau lahan parkir pemerintah daerah
C. Dikelola secara resmi oleh pemerintah
D. Tetap berbayar

Mendukung pendapatan daerah dan pelayanan publik. Berlaku di lokasi tertentu yang telah ditetapkan

3. Parkir Insidentil
Event

A. Perparkiran bersifat sementara
B. Berlaku sewaktu-waktu saat ada keramaian atau kegiatan. Contoh: acara masyarakat, pasar tumpah dan kegiatan keagamaan
C. Lokasi/SRP dapat berada di mana saja sesuai penetapan

Namun tetap berbayar, berlaku terbatas sesuai waktu dan kegiatan

4. Parkir Tepi Jalan Umum (PTJU)
Jalan

A. Parkir menggunakan bahu atau tepi jalan umum
B. Menggunakan ruang jalan yang ditetapkan
C. Bagian dari pelayanan lalu lintas daerah
D. Gratis bagi kendaraan ber-plat nomor Bangkalan

Syaratnya telah membayar Pajak kendaraan bermotor melalui skema parkir berlangganan

“Penegakan kembali parkir berlangganan mulai tahun 2026. Sementara parkir tepi jalan umum di Kabupaten Bangkalan di kelola kembali sistem parkir berlangganan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan,” ujar Faisol, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, Faisol menjelaskan bahwa Dishub mensosialisasikan berbagai jenis parkir melalui pamflet di berbagai media sosial sebagai bagian dari upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang peraturan dan tata tertib lalu lintas.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perbedaan antara parkir resmi dan liar. Menginformasikan tarif parkir yang berlaku di lokasi tertentu. Memberikan panduan mengenai lokasi-lokasi parkir yang diizinkan dan dilarang,” pungkasnya. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!