Mei 24, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Dana Desa 2026 Difokuskan untuk Kemiskinan Ekstrem hingga Koperasi Merah Putih

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dan ditetapkan di Jakarta pada 29 Desember 2025 ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penggunaan Dana Desa agar sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.

Dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tersebut, Dana Desa 2026 diutamakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Besaran BLT Desa ditetapkan paling banyak Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat, dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus.

Penetapan penerima BLT wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data pemerintah.

Selain BLT Desa, Kemendes PDT menetapkan fokus penggunaan Dana Desa untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa, serta program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa, termasuk pengembangan energi terbarukan dan lembaga ekonomi desa.

Salah satu fokus strategis dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *